Tuntas Dibahas Pansus DPRD, Raperda RPPLH Kota Bogor Segera Disahkan

JABAR EKSPRES – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Bogor akhirnya selesai dibahas oleh tim panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor.

Ketua tim Pansus DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan mengungkapkan, dalam waktu dekat ini, tim pansus akan melaporkan hasil pembahasan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor, agar Raperda RPPLH bisa segera disahkan melalui rapat paripurna.

“Pembahasan Raperda RPPLH ini terbilang cepat karena hanya membutuhkan tiga bulan saja. Ini menunjukkan komitmen kami di DPRD dan Pemkot Bogor atas permasalahan lingkungan. Rencananya Raperda ini akan segera kami laporkan agar bisa disahkan secepatnya,” ujarnya kepada Jabar Ekspres dikutip Kamis, 16 November 2023.

BACA JUGA: SAH! Pemkab Bogor dan DPRD Setujui Raperda Penyelenggaraan Pesantren Jadi Perda

Menurutnya, dengan adanya Raperda RPPLH akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk membuat peraturan dan kebijakan kedepannya.

Sebab, sambung dia, jangka waktu berlakunya RPPLH adalah 30 tahun, sehingga RPPLH akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD.

“Jadi sesuai dengan judulnya, ini akan dijadikan pedoman oleh Pemkot Bogor untuk membuat peraturan kedepannya. Ini penting karena kita ingin Kota Bogor lestari kini dan nanti,” paparnya.

“Dan dengan adanya perda ini, DPRD akan terus mengawal pemerintah agar dapat memprioritaskan anggaran demi keberkelanjutan lingkungan dan Sumber Daya Alam di Kota Bogor,” imbuh Anita.

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pegelolaan lingkungan hidup, pemerintah daerah berkewajiban menyusun RPPLH Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Kegiatan penyusunan RPPLH dilaksanakan melalui kegiatan inventarisasi, penetapan ekoregion, dan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sehingga, menurut Anita perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

BACA JUGA: Geram! Ini Reaksi Politisi PDIP Kota Bogor atas Pencopotan Bendera dan Baliho Ganjar-Mahfud di Bali

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan