6 Proyek Parkir Basement DPRD Jabar Diduga Langgar Aturan

JABAREKSPRES – Adanya dugaan modus pecah proyek renovasi Basement di DPRD Jabar yang menjadi temuan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menjadi sorotan dari berbagai kalangan.

Pengamat Kebijakan Publik dari Unversitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof, Dr, Cecep Dharmawan mengatakan, pengadaan barang dan jasa di Instansi pemerintahan sudah memiliki aturan jelas.

Sebuah proyek yang dikerjakan di instansi pemerintahan memilki dua mekanisme yaitu melalui tender/lelang dan penunjukan langsung.

Cecep menilai, sebuah proyek pegadaan barang atau jasa jika akan dikerjakan maka harus direncanakan dan diusulkan terlebih dahulu sesuai dengan alokasi dana yang dianggarkan.

Dalam pelaksanaanya, harus dilaksanakan dengan mekanisme sesuai dengan porsi anggarannya, jenis proyek harus sudah jelas mana yang harus lelang dan yang bisa penunjukan langsung,” kata Cecep ketika dihubungi Jabar Ekspres.

Menanggapi hasil dari temuan BPK yang mengindikasikan ada masalah dalam pengerjaan proyek di DPRD Jabar, Cecep menilai perkerjaan tersebut seharusnya sesuai dengan aturan.

Jika ditemukan masalah atas hasil LHP BPK maka harus bertanggung jawab sesuai dengan rekomendasi yang sudah diberikan oleh BPK.

“Jadi prinsipnya kalau ada masalah ya harus bertanggung jawab dari pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

“Pada hasil pelaksanaan proyek tersebut perlu dilakukan pemeriksaan oleh auditor dari internal seperti inspektorat atau pun BPK,’’ ujar dia lagi.

Pendapat sama disampaikan pengamat Pemerintahan dari Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Arlan Siddha.

Dia menilai, dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sudah memiiki aturan yang jelas.

Aturan tersebut dibuat untuk transparansi dan keterbukaan agar masyarakat juga dapat mengetahui progres pelaksanaannya.

‘’Aturan juga dibuat dengan menguatkan sistem untuk mencegah terjadi kebocoran anggaran,’’ ujar Arlan.

Menikapi hasil temuan BPK, Arlan melihat hasil pemeriksaan BPK menjukan adanya penyimpangan dari aturan yang sudah ditetapkan oleh negara.

Meski begitu, hasil LH BPK ini lebih bersifat konfirmatif yang nantinya akan ditindak lanjuti dengan rekomendasi dari BPK dan dilaksanakan oleh Sekwan d DPRD Jabar.

Hal ini dilakukan agar masalah sama tidak terulang lagi pada penggunaan APBD selanjutnya. Harapannya ke depan harus dikerjakan sesuai dengan aturan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan