Modus Pecah Proyek DPRD Jabar, BPK Temukan Kelebihan Bayar

JABARESPRESModus pecah proyek pekerjaan lahan parkir Basement di DPRD Jawa Barat ( Jabar) pada APBD 2022 jadi temuan BPK RI.

Berdasarkan hasil audit BPK RI melalui uji petik, pelaksanaan pengerjaan proyek pengelolaan APBD 2022 di Sekretariat DPRD Jawa Barat, tidak sesuai ketentuan aturan.

Dari hasil laporan BPK RI disebutkan, Sekretarian DPRD Jawa Barat telah melakukan kesalahan fatal dalam pelaksanaan pengerjaan proyek.

Proyek tersebut seharusnya melalui mekanisme tender atau lelang. Namun ada pelaksanaannya proyek dipecah jadi enam pekerjaan. Pemecahan ini, mengakibatkan proyek berubah mekanismenya menjadi penunjukan langsung.

Tidak sampai disitu, dalam pengerjaannya ke enam proyek Basement parkir Gedung DPRD Jawa Barat itu ditemukan kelebihan bayar dengan nilai lebih mahal dari harga pasaran. Sehingga terjadi pemborosan anggaran.

Menurut hasil pemeriksaan, keenam paket pengerjaan itu berada dalam satu area d Basement Parkir dengan nilai proyek Rp 1,174 Miliar.

Proyek tersebut dipecah dan dikerjakan oleh enam perusahaan. Adapun keenam kontraktor tersebut ditunjuk langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada bagian Umum Sekretariat DPRD Jabar.

Menurut catatan BPK, keenam perusahaan tersebut diantaranya CV WHA, CV YUP, CV RSD, CV JHK, CV IDB, dan CV CKM dengan nilai pengadaan masing-masing sekitar Rp195 juta an.

Dalam hasil pemeriksaan BPK juga melakukan klarifikasi terkait pemecahan proyek itu. Namun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)dan Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) beralasan pemecahan dialakukan untuk mempertimbangkan waktu.

‘’Mereka beralasan memiliki waktu sempit karena anggaran baru tersedia pada APBD Perubahan,’’ tulis BPK dalam laporannya.

Waktu yang sempit ini sebetulnya bukan menjadi satu alasan, jika saja sebelum pengesahan APBD perubahan sudah direncanakan dan dilakukan tender sebelum dokumen anggaran disahkan.

Akibat dari pemecahan tender ini, BPK menemukan kelebihan pembayaran dan pemborosan anggran senilai Rp 88 juta.

‘’ Itu berdasarkan uji petik kewajaran harga kontrak terhadap proyek tersebut,’’ tulis BPK.

Berdasarkan hasil analisa beberapa komponen pengguaan material lebih mahal dari harga pasaran seperti pada pembayaran wiremesh lebih mahal Rp28 juta.

Kemudian untuk pembayaran pekerjaan beton K-350 ternyata lebih mahal sebesar Rp59 juta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan