Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 merupakan langkah tegas MUI dalam menanggapi agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina. Fatwa ini lahir setelah pertimbangan mendalam terhadap situasi yang terjadi di lapangan, menyoroti urgensi dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dan mengecam tindakan agresi Israel yang telah menimbulkan dampak kemanusiaan yang tragis.
Fatwa ini menjadi landasan bagi umat Islam untuk bersatu dalam solidaritas kemanusiaan dan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, serta sebagai panduan dalam menjawab pertanyaan hukum terkait dukungan terhadap perjuangan Palestina.