JABAR EKSPRES – Simak aturan perangkingan SKD CPNS berikut ini. Diketahui, nilai SKD CPNS 2023 masing-masing peserta akan langsung muncul setelah selesai mengerjakan soalnya.
Bahkan, berdasarkan pernyataan Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, nilai SKD dapat diketahui secara real-time dengan Computer Assisted Test (CAT). Ia juga menegaskan tidak akan ada celah kecurangan pada seleksi CASN. Tidak bisa ada peserta titipan, joki, atau jenis kecurangan lainnya.
Ujian SKD CPNS sudah dimulai sejak 9 hingga 18 November 2023. Tentunya menjadi momen yang sangat mendebarkan, apalagi dengan nilai skor yang sudah diketahui peserta yang mana menjadi penentu lulus tahap selanjutnya atau tidak.
Baca Juga:Nilai SKD 300 Memenuhi Syarat Lulus CPNS atau Tidak? Ini Ketentuan Passing Grade CPNS 2023Jadwal Seleksi PPG Prajabatan Gelombang 3 Tahun 2023, Cek Jangan Terlewatkan!
Setelah para peserta ujian CPNS 2023 menyelesaikan tahapan SKD berbasis CAT dan lolos passing grade, nilai para peserta akan dirangking sesuai dengan ketentuannya.
