Nilai SKD 300 Memenuhi Syarat Lulus CPNS atau Tidak? Ini Ketentuan Passing Grade CPNS 2023

Cek Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2023 Berikut Ini/ Dok. X (Twitter) @malut_kumham
Cek Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2023 Berikut Ini/ Dok. X (Twitter) @malut_kumham
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Cek ketentuan passing grade atau nilai ambang batas CPNS 2023, apakah nilai SKD 300 memenuhi syarat kelulusan?

Diketahui saat ini proses rekrutmen CPNS 2023 sedang berlangsung Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS. Adapun ujian SKD CPNS ini menjadi tahap awal setelah seleksi administrasi.

Pelamar yang lolos ke tahapan selanjutnya berhak mengikuti SKD berbasis Computer Assisted Test (CAT). Pelaksanaan ujian CAT ini akan merujuk pada mekanisme dan prosedur CAT BKN yaitu pelamar CPNS akan melaksanakan ujian yang dibagi ke dalam 4 sesi per hari.

Baca Juga:Jadwal Seleksi PPG Prajabatan Gelombang 3 Tahun 2023, Cek Jangan Terlewatkan!PPG Prajabatan Gelombang 3 Ditutup 12 November 2023, Cek Tahapan Seleksinya

Setelah ujian SKD selesai, para peserta CPNS dapat langsung mengetahui skor nilai SKD yang diperoleh. Tentu, beberapa di antaranya bertanya-tanya apakah dengan nilai yang didapatkan bisa lulus ke tahap selanjutnya yaitu SKB atau tidak?

Salah satu cara untuk mengetahuinya adalah dengan melihat ketentuan nilai ambang batas atau passing grade.

Ketentuan Passing Grade SKD CPNS 2023

Dilansir dari laman Kemenpan-RB, ketentuan nilai ambang batas atau passing grade sudah ditetapkan sebagai nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta agar dapat lanjut ke tahap berikutnya.

Akan tetapi, selain masuk dalam kriteria nilai passing grade, perlu juga melihat pemeringkatan setiap instansi. Seperti dilansir dari laman casn.kemenkumham.go.id, ketentuan nilai lolos SKD CPNS 2023 yaitu harus memenuhi nilai ambang batas dan juga masuk dalam peringkat terbaik 3 tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Demikian informasi mengenai ketentuan passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023.

0 Komentar