Nilai SKD 300 Memenuhi Syarat Lulus CPNS atau Tidak? Ini Ketentuan Passing Grade CPNS 2023

JABAR EKSPRES – Cek ketentuan passing grade atau nilai ambang batas CPNS 2023, apakah nilai SKD 300 memenuhi syarat kelulusan?

Diketahui saat ini proses rekrutmen CPNS 2023 sedang berlangsung Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS. Adapun ujian SKD CPNS ini menjadi tahap awal setelah seleksi administrasi.

Pelamar yang lolos ke tahapan selanjutnya berhak mengikuti SKD berbasis Computer Assisted Test (CAT). Pelaksanaan ujian CAT ini akan merujuk pada mekanisme dan prosedur CAT BKN yaitu pelamar CPNS akan melaksanakan ujian yang dibagi ke dalam 4 sesi per hari.

Setelah ujian SKD selesai, para peserta CPNS dapat langsung mengetahui skor nilai SKD yang diperoleh. Tentu, beberapa di antaranya bertanya-tanya apakah dengan nilai yang didapatkan bisa lulus ke tahap selanjutnya yaitu SKB atau tidak?

Salah satu cara untuk mengetahuinya adalah dengan melihat ketentuan nilai ambang batas atau passing grade.

Ketentuan Passing Grade SKD CPNS 2023

Dilansir dari laman Kemenpan-RB, ketentuan nilai ambang batas atau passing grade sudah ditetapkan sebagai nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta agar dapat lanjut ke tahap berikutnya.

Akan tetapi, selain masuk dalam kriteria nilai passing grade, perlu juga melihat pemeringkatan setiap instansi. Seperti dilansir dari laman casn.kemenkumham.go.id, ketentuan nilai lolos SKD CPNS 2023 yaitu harus memenuhi nilai ambang batas dan juga masuk dalam peringkat terbaik 3 tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

BACA JUGA: Link Live Streaming Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2023 Full, Cek Nilai Tiap Lokasi

Passing Grade Pelamar Umum

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Nilai kumulatif tertinggi untuk TWK sebanyak 150, TIU 175, dan TKP 225. Sehingga nilai tertinggi maksimal SKD 2023 untuk pelamar umum sebesar 550 poin.

Passing Grade Pelamar Khusus

  • Cumlaude: TIU paling rendah 85, nilai kumulatif SKD minimal 311
  • Diaspora: TIU paling rendah 85, nilai kumulatif SKD minimal 311
  • Penyandang disabilitas: TIU paling rendah 60, nilai kumulatif SKD minimal 286
  • Putra-putri Papua: TIU paling rendah 60, nilai kumulatif SKD minimal 286

BACA JUGA: Warna Sepatu saat Tes SKD CPNS Kemenkumham 2023 Harus Hitam? Cek Aturannya!

Demikian informasi mengenai ketentuan passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan