Bagaimana Perangkingan Nilai SKD CPNS? Cek Aturan Permen PANRB Ini

JABAR EKSPRES – Simak aturan perangkingan SKD CPNS berikut ini. Diketahui, nilai SKD CPNS 2023 masing-masing peserta akan langsung muncul setelah selesai mengerjakan soalnya.

Bahkan, berdasarkan pernyataan Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, nilai SKD dapat diketahui secara real-time dengan Computer Assisted Test (CAT). Ia juga menegaskan tidak akan ada celah kecurangan pada seleksi CASN. Tidak bisa ada peserta titipan, joki, atau jenis kecurangan lainnya.

Ujian SKD CPNS sudah dimulai sejak 9 hingga 18 November 2023. Tentunya menjadi momen yang sangat mendebarkan, apalagi dengan nilai skor yang sudah diketahui peserta yang mana menjadi penentu lulus tahap selanjutnya atau tidak.

Setelah para peserta ujian CPNS 2023 menyelesaikan tahapan SKD berbasis CAT dan lolos passing grade, nilai para peserta akan dirangking sesuai dengan ketentuannya.

BACA JUGA: Nilai SKD 300 Memenuhi Syarat Lulus CPNS atau Tidak? Ini Ketentuan Passing Grade CPNS 2023

Ketentuan Perangkingan SKD CPNS

Dilansir dari Peraturan Menteri PANRB No. 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, tercantum dalam pasal 40 dijelaskan mengenai ketentuan SKD termasuk sistem perangkingan hasilnya:

  1. Instansi Pemerintah berkoordinasi dengan ketua Panselnas dalam pelaksanaan SKD.
  2. Hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN.
  3. Hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada seluruh pelamar.
  4. Instansi Pemerintah dan BKN wajib memastikan hasil SKD yang diumumkan kepada seluruh pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama dengan hasil akhir SKD yang ditampilkan pada layar monitor tempat diadakan SKD atau media lain saat pelaksanaan SKD.
  5. Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
  6. Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan.
  7. Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan