KPU RI Telah Tetapkan Masa Kampanye, Ada 2,5 Bulan untuk ‘Promosi’ Diri

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sedang melaksanakan rapat mengenai kelolosan verifikasi persyaratan dari calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) periode 2024-2029 pada Pemilu 2024. Diagendakan, pengumuman hasil rapat tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 13 November 2023 pukul 15.00 WIB.

Pada rapat verifikasi, KPU RI juga menetapkan pengundian nomor urut capres dan cawapres yang akan dilakukan pada Selasa, 14 November 2023.

Selain itu, KPU RI juga menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 yang mulai berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan, untuk pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Hal ini sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari sejak pekan lalu.

BACA JUGA: Bukan Hari Ini, KPU RI Bocorkan Kapan Undian Nomor Urut Capres Cawapres Pemilu 2024

“Penetapannya masih sesuai jadwal (13 November),” kata Hasyim Asy’ari saat konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 3 November 2023 dikutip dari Antara.

Untuk kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini, akan ada 3 pasang capres dan cawapres yang akan bersaing. Pertama, ada pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang didukung oleh PDIP, PPP, Partai Perindo, dan Partai Hanura.

Kedua, ada pasangan Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar yang didukung oleh PKS, PKB, dan Partai Nasdem. Pasangan ini menamakan diri mereka dengan nama ‘Koalisi Perubahan’.

Terakhir, ada pasangan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka yang diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai PAN, PSI, Partai Gelora, PBB, Partai Demokrat, dan Partai Garuda. Pasangan ini menamakan diri mereka dengan nama ‘Koalisi Indonesia Maju’. (*)

BACA JUGA: Hari Ini! KPU RI Bakal Tetapkan Capres dan Cawapres Pemilu 2024

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan