Waspada! Puluhan Orang Jadi Korban Penipuan Jasa Penyalur TKI di Bogor, Polisi Beberkan Modusnya

Namun pihaknya sudah memastikan perusahaan tersebut secara perizinan sudah ada atau legal. Akan tetapi terkait izin untuk menyediakan jasa pemberangkatan tenaga kerja itu tidak ada.

“Jadi tidak ada legalitas pengiriman tenaga kerja. Modusnya, tersangka menjanjikan para korban diberangkatkan dengan visa turis bukan visa tenaga kerja,” jelasnya.

BACA JUGA: Banyaknya Tindak Pidana Perdagangan Orang, BP2MI Upayakan Pencegahan dengan Empat Hal Ini

“Disitulah pelanggaran secara administrasi kita temukan, kemudian dari banyaknya korban yang mendaftar ada beberpa yang sampai saat ini belum diberangkatkan,” imbuh Rizka.

Ia menuturkan, para korban mendapat informasi menjadi TKI dari mulut ke mulut karena ada tetangga salah satu korban yang berhasil diberangkatkan oleh pelaku.

“Jadi sebelumnya sudah ada yang diberangkatkan seperti ke Polandia dan Jepang sehingga korban lainnya tertarik,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (YUD)

Tinggalkan Balasan