Namun pihaknya sudah memastikan perusahaan tersebut secara perizinan sudah ada atau legal. Akan tetapi terkait izin untuk menyediakan jasa pemberangkatan tenaga kerja itu tidak ada.
Ia menuturkan, para korban mendapat informasi menjadi TKI dari mulut ke mulut karena ada tetangga salah satu korban yang berhasil diberangkatkan oleh pelaku.
“Jadi sebelumnya sudah ada yang diberangkatkan seperti ke Polandia dan Jepang sehingga korban lainnya tertarik,” tukasnya.
Baca Juga:Polda Jabar Amankan 200 Barang Bukti Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Masih Ada yang Belum DitemukanTuduh Kiai Melakukan Santet dan Teluh, Satu Keluarga di Bogor Diamankan Warga
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (YUD)
