Gagal Menggasak Uang di Minimarket, Pria ini Terancam 9 Tahun Bui

JABAR EKSPRES – Polresta Bogor Kota megamankan AY (40), pelaku penodongan terhadap kasir minimarket di kawasan Jalan Pandawa Raya, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Pelaku tindak pidana pencucian dengan kekerasan itu diciduk Satreskrim Polresta Bogor Kota usai melancarkan aksinya yang tak jauh dari lokasi tempat bekerjanya pada 23 September 2023 pagi.

“Pelaku ini bekerja 200 meter dari TKP, sebagai kepala toko (minimarket) juga, melakukan penodongan terhadap kasir di Alfamart (minimarket),” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers pada Jumat, 11 November 2023 sore.

BACA JUGA: Sedang Buka Kios, Dua Pria Datang Lakukan Aksi Penodongan Sajam di Siang Bolong

Bismo menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan membawa sebilah pisau dan langsung menodongkannya ke arah korban.

Korban yang saat itu tengah mempersiapkan aktivitas di toko juga menerima ancaman dari pelaku yang minta secara paksa sejumlah uang.

“Saat itu pelaku berusaha menutupi wajahnya dengan mengenakan helm full face. Pelaku mengancam kasir dan kasir berteriak. Kemudian pelaku melarikan dan berhasil ditangkap,” jelasnya.

BACA JUGA: Nekat Lakukan Penodongan di Siang Bolong, Aksi Kriminal di Cicalengka Bandung Berhasil Digagalkan Korban

“Kejadian penodongan atas dasar laporan dari korban yang merupakan karyawan Alfamart,” imbuh Bismo.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebilah pisau berwarna, helm, jaket, dan pakaian Alfamart serta rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan