JABAR EKSPRES – Polresta Bogor Kota megamankan AY (40), pelaku penodongan terhadap kasir minimarket di kawasan Jalan Pandawa Raya, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Pelaku tindak pidana pencucian dengan kekerasan itu diciduk Satreskrim Polresta Bogor Kota usai melancarkan aksinya yang tak jauh dari lokasi tempat bekerjanya pada 23 September 2023 pagi.
Korban yang saat itu tengah mempersiapkan aktivitas di toko juga menerima ancaman dari pelaku yang minta secara paksa sejumlah uang.
Baca Juga:Sedang Buka Kios, Dua Pria Datang Lakukan Aksi Penodongan Sajam di Siang BolongNekat Lakukan Penodongan di Siang Bolong, Aksi Kriminal di Cicalengka Bandung Berhasil Digagalkan Korban
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebilah pisau berwarna, helm, jaket, dan pakaian Alfamart serta rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (YUD)
