MK Gelar Pemilihan Ketua Pengganti Anwar Usman, Jubir: Sebagai Tindak Lanjut Putusan MKMK

JABAR EKSPRES – Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan rapat pemilihan ketua baru, buntut dari pencabutan jabatan Anwar Usman, pada Kamis, 9 November 2023, pukul 09.00 WIB. Diketahui, pemilihan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Majelis Kehormatan Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023.

“Pemilihan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/2023, tanggal 7 November 2023,” ucap Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui siaran pers, Kamis, 9 November 2023.

BACA JUGA: Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK Dilaksanakan Hari ini

Sebelumnya, MKMK memberikan pernyataan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi secara berat. Anwar tebukti telah melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapot (Anwar Usman),” ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, saat membacakan amar putusan di Gedung MK Republik Indonesia, Jakarta, Selasa, 7 November 2023, lalu.

Bunyi putusan MKMK dimaksud dalam kasus ini, yaitu ‘Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesua dengan peraturan perundang-undangan’.

BACA JUGA: Anwar Usman Sebut Sudah Mengetahui Bahwa Ada Upaya Politisasi dan Menjadikannya Objek dalam Putusan MK

Fajar mengungkapkan, pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 7 orang Hakim Konstitusi. Jika kehadirannya kurang dari 7 Hakim Konstitusi, maka pemilihan akan ditunda paling lama dua jam. Namun, apabila masih tidak memenuhi, maka pemilihan akan tetap berlanjut.

“Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim tertutup untuk umum dan jika musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara,” papar Fajar Laksono.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan