Link Jadwal Lengkap Seleksi Kompetensi PPPK BKKBN 2023, Sudah Diumumkan Segera Cek!

JABAR EKSPRES – Cek nama peserta calon PPPK BKKBN 2023 jadwal, tanggal, lokasi hingga sesi ujian seleksi kompetensi berikut ini. Calon PPPK BKKBN dapat mengetahuinya melalui PDF pengumuman resmi yang sudah dibagikan Biro SDM BKKBN.

Biro SDM BKKBN melalui Instagram resminya membagikan poster berisi barcode yang dapat di scan untuk mengetahui jadwal seleksinya. Pelamar juga dapat mengetahui link aksesnya di bawah ini.

Informasi terkait jadwal dan lokasi seleksi kompetensi PPPK BKKBN ini tercantum dalam pengumuman nomor 4471/KP.02/B2/2023.

Dalam pengumuman tersebut, diketahui pelaksanaan seleksi kompetensi calon PPPK BKKBN akan dimulai pada 11 November – 3 Desember 2023 di Kantor Regional BKN, Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN dan Titik Lokasi Mandiri BKN yang sudah ditentukan.

Terdapat 4 lampiran pengumuman yang dapat diakses, pada lampiran 1 tercantum lokasi ujian, lampiran 2 alokasi waktu dan pembagian sesi ujian, lampiran 3 alamat lokasi ujian, dan lempira 4 daftar peserta ujian per sesi lengkap dengan lokasi ujiannya.

Berikut cara untuk mengakses link jadwal dan lokasi seleksi kompetensi PPPK BKKBN 2023.

BACA JUGA: 13 Tata Tertib Ujian CAT CPNS dan PPPK 2023, Ada Larangan Ini

Cara Cek Link Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK BKKBN 2023

  1. Peserta calon PPPK BKKBN dapat mengecek link berikut : KLIK DI SINI
  2. Pilih berkas nomor 4 yang bernama “PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI CAT CALON PPPK BKKBN FORMASI TAHUN 2023”
  3. Pelamar akan menemukan berbagai berkas.
  4. Pahami pengumuman resminya karena terdapat ketentuan-ketentuan saat seleksi
  5. Temukan daftar nama dan lokasi lengkap pada file lampiran

BACA JUGA: Apa Itu Body Checking di CPNS? Ini Penjelasannya

Calon PPPK BKKBN juga dapat memastikan informasi lainnya melalui Instagram resmi @birosdm.bkkbn.official. Pastikan juga kartu peserta ujian dicetak dengan baik dan jelas (tidak buram dan barcode bisa terbaca oleh scanner), unduh kartunya di laman SSCASN masing-masing.

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan