Tok! MKMK Nyatakan 6 Hakim MK Langgar Kode Etik

JABAR EKSPRES – Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan kasus pelanggaran etik, kini menemukan titik terang. Pasalnya Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa para hakim yang tergabung dalam Mahkamah Konstitusi (MK) telah terbukti melanggar kode etik.

“Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik,” ungkapnya pada Selasa, 7 November 2023.

Kemudian, Jimly menyatakan bahwa enam hakim yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi.  “Sanksi teguran lisan secara kolektif,” sambungnya.

Baca juga: Hasil Putusan MKMK terkait Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Dkk

Hakim MK terlapor yang berjumlah enam orang antara lain, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Diketahui, hasil keputusan sidang tersebut dibacakan di Gedung MK yang bertempat di Jalan Medan Merdeka Barat pada Selasa 7 November 2023 pukul 16.00 WIB. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Selain itu, terdapat anggota lain yang turut mengawal putusan nomor 5/MKMK/10/2023 mengenai laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams.

Pelapor merupakan himpunan dari sejumlah organisasi antara lain, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Alamsyah Hanafiah.

Baca juga: Sidang Pleno Putusan MKMK Sore Ini, Dugaan Pelanggaran Hakim Konstitusi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan