Dugaan Kasus Penipuan Modus Arisan yang Melibatkan Mahasiswi Unisba, Rektor Sudah Mediasi

Dugaan Kasus Penipuan Modus Arisan yang Melibatkan Mahasiswi Unisba, Rektor Sudah Mediasi
Rektor Unisba Edi Setiadi ketika dijumpai di Gedung Rektorat Universitas Islam Bandung. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus oknum mahasiswi Universitas Islam Bandung (Unisba), yang diduga terlibat praktik penipuan berkedok arisan, menuai banyak sorotan publik terutama di dunia maya atau media sosial.

Rektor Unisba Edi Setiadi mengatakan, status terduga pelaku penipuan tersebut merupakan mahasiswa aktif, alias terdaftar sebagai peserta didik kampus Unisba tahun angkatan 2021.

“Terduga pelaku ini sudah melakukan transaksi akademik, artinya perwalian, mengambil mata kuliah dan sebagainya, sehingga tercatat sebagai mahasiswa,” kata Edi kepada Jabar Ekspres, Jumat, 3 November 2023.

Baca Juga:Motor Curian Mogok di Cileunyi, Pelaku Hampir Diamuk MassaUnisba Lakukan Investigasi Terhadap Terduga Pelaku Penipuan

Diketahui, media sosial X (Twitter) tengah diramaikan atas kasus penipuan, yang diduga dilakukan oleh salah satu mahasiswi Unisba, Jawa Barat.

Melansir thread dari akun @deepzly di media sosial X, menceritakan bahwa dugaan penipuan tersebut telah meraup uang hingga sekira Rp1,5 sampai Rp2 miliar rupiah, dengan jumlah korban yang dirugikan mencapai 120 orang.

Pelaku yang diduga terlibat penipuan itu, merupakan oknum mahasiswi Unisba berinisial JZF (20), dinarasikan yang bersangkutan melakukan praktik merugikan dengan modus arisan.

Edi menegaskan, praktik atau aktivitas yang dilakukan oleh terduga pelaku tersebut, tidak ada kaitannya dengan kampus Unisba.

“Sebagian korban mahasiswa kami, (terduga) pelaku juga mahasiswa kami. Tentu kami harus melakukan upaya, salah satunya mediasi,” terangnya.

Edi mengungkapkan, upaya melalui mediasi sudah dilakukan dengan memanggil terduga pelaku serta sejumlah korban, yang masih berstatus sebagai mahasiswa Unisba.

“Sudah viral juga di berbagai media sosial bahwa yang bersangkutan sudah menanda tangani, kemudian akan mengembalikan uang yang dipersoalkan oleh sebagian rekan-rekannya juga dan sebagian orang lain,” pungkasnya. (Bas)

0 Komentar