Teka-teki Rumah Kertanegara 46, Dugaan Milik Alex Tirta?

JABAR EKSPRES – Deretan nama yang terseret dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terus bertambah. Pada Rabu, 1 Oktober 2023 akan dilakukan pemanggilan terhadap Ketua Harian PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.

Agenda pemanggilan Alex Tirta oleh Polda Metro Jaya untuk menjawab desas-desus kepemilikan ‘Lobby House’ Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang bertempat di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta.

Ternyata kepemilikan rumah tersebut tercatat atas nama inisial E. Sedangkan Alex Tirta merupakan pihak yang menyewa rumah milik E.

Baca juga: Lansia di Kota Bogor Bakal Lebih Diberdayakan

“Pemilik rumah Kartanegara no 46 adalah E. Dan yang menyewa rumah Kartanegara no 46 dari E adalah Alex Tirta,” ujar Ade dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023.

Diketahui sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Safri Simanjuntak memaparkan pemeriksaan Alex Tirta dan dua orang saksi lainnya akan dilakukan hari ini, Rabu 1 Oktober 2023 pukul 13.00 WIB.

“Ada tiga orang saksi yang besok diperiksa di Polda Metro Jaya. Salah satunya Alex Tirta yang akan diperiksa jam 13.00 WIB,” pungkasnya.

Selain itu, salah satu dari kedua saksi lainnya yang akan dilakukan pemanggilan oleh pihaknya merupakan eks ajudan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI).

Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan lebih lanjut mengenai sosok yang akan diperiksa atas dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: NEKAT! Modus Pesan Makanan, Pelaku Gasak 2 HP Milik Rumah Makan di Kota Sukabumi

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan