Menko PolHukam Mahfud MD Sebut RPJMN Tahun 2025-2029 Harus Melibatkan Elemen Diaspora

Menko PolHukam Mahfud MD Sebut RPJMN Tahun 2025-2029 Harus Melibatkan Elemen Diaspora / Agi
Menko PolHukam Mahfud MD Sebut RPJMN Tahun 2025-2029 Harus Melibatkan Elemen Diaspora / Agi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko PolHukam) Mahfud MD mengatakan untuk membangun bangsa Indonesia di masa yang akan datang pihaknya melihat Indonesia harus bisa mengoptimalkan potensi Diaspora.

Menurutnya, Diaspora yang sudah lama merantau pastinya memiliki karakteristik, hal itulah yang bisa mendukung agar Indonesia bisa berkembang.

“Diaspora yang sudah merantau bertahun-tahun memiliki karakteristik, hal itu mesti dimanfaatkan Indonesia untuk mendukung perkembangan bangsa baik di dalam atau di luar negeri,” ujar Mahfud yang hadir secara virtual saat membuka seminar nasional dengan tema ‘Road Map Pengembangan Potensi Diaspora Indonesia sebagai Masukan bagi RPJMN 2025-2029’ di InterContinental Hotel Dago Pakar, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin (30/10/2023).

Baca Juga:APBD KBB Dinilai Tak Berpihak ke Warga Miskin, P4KBB: Ini FaktaBaliho Caleg Bertebaran di Kota Banjar, Tim Gabungan Lakukan Penertiban

Mahfud menjelaskan, Diaspora menurutnya sangat besar manfaatnya, dalam hal ini mestinya pemerintah bisa mendukung program tersebut.

“Misalnya investasi atau di bidang lain seperti kuliner, tentu Diaspora juga harus bisa menjadi landasan agar SDM di Indonesia lebih unggul,” katanya.

Selain itu, Mahfud melihat sudah seharusnya Diaspora menjadi pembahasan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Karena disatu sisi, Diaspora bisa masuk sebagai salah satu komponen agar meningkatkan nilai ekonomi produktivitas daya saing.

“Pemerintah harus mendorong potensi, baik dengan pendataan, fasilitasi keimigrasian, keuangan dan lain sebagainya,” ucapnya.

Mahfud pun melihat, saat ini pemerintah sendiri baru menertibkan Kartu Masyarakat Indonesia Luar Negeri yang bermanfaat bagi para Diaspora untuk bekerja atau mendapatkan fasilitas properti di Indonesia.

Dan juga buss digunakan sebagai rumah visa kedua dan diperuntukan bagi para Diaspora.

Baca Juga:Kader Muda PKS Dorong Kang Haru Maju PilgubPKS Jabar Bakar Semangat Kader Muda untuk Menangkan Amin di Momen Sumpah Pemuda

“Dan apabila salah seorang Diaspora itu mengambil rumah di Indonesia, maka bisa juga ditempati bagi sanak saudaranya yang bekerja di sini,” ungkapnya.

Adapun masa aktif Kartu tersebut, kata Mahfud berlaku 5 hingga 10 tahun. Disisi lain meskipun sudah difasilitasi, namun tetap saja selalu ada persoalan masyarakat yang berada di luar negeri.

“Tentu kalau masalah pasti masih ada, contoh lah pendataan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (MILN) yang masih belum terintegrasi, penerbitan dan sosialisasi fungsi kartu MILN juga masih belum optimal,” terangnya.

0 Komentar