Soroti Semrawut Kabel di Depok, DPRD: Dipindah Ke Bawah Tanah

Kabel Utilitas yang terkesan semrawut di Kota Depok. Rubiakto Jabarekspres
Kabel Utilitas yang terkesan semrawut di Kota Depok. Rubiakto Jabarekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – DPRD Depok menyoroti kasus semrawutnya kabel udara milik berbagai provider. Karenanya, DPRD Kota Depok membuat aturan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di lingkungannya. Menurut anggota DPRD kota Depok, Igun Sumarno realisasi utilitas terpadu merupakan kebutuhan sangat mendesak di Kota Depok.

“Utilitas ini kan kabel-kabel yang menggantung di persimpangan dan di sepanjang jalan,” kata Igun Sumarno.

Terlebih, yang menjadi masalah, terdapat sekitar 30 provider yang ada di Kota Depok yang kabelnya mencapai ratusan kilometer. Tapi itu izinnya kesiapa,

Baca Juga:Konvensi Hubungan Internasional di Unjani: Dukungan Khusus di Tengah Konflik Palestina-IsraelGedung Pemerintah Tak Bisa Dipakai Kegiatan Politik, Pemprov Jabar: Mudah-mudahan Aturannya Keluar Minggu Depan

Menurut Igun, utilitas tersebut kalau dibiarkan akan seperti rumah laba-laba yang akan mengganggu. Apalagi saat utilitas itu mati atau tidak berfungsi lagi, tapi malah tidak dibongkar, dan dibiarkan menjadi sampah.

“Sebab, pemasangan dan pembongkaran lebih mahal pembongkaran, akhirnya dibiarkan. Nah saya mau bertanya lantas itu tanggung jawab siapa?” Tanya Igun Sumarno

Dengan demikian, Kota Depok yang sudah mendapat WTP berkali-kali itu utilitas nya akan ditertibkan, sehingga nanti tidak akan berada di atas tapi akan dipindah ke bawah tanah, dan akan diatur.

“Nanti kalau sudah diatur utilitas itu perdanya lahir, nanti juga akan ada retribusinya. Makanya dengan lahirnya ini perda utilitas ini merupakan Perda yang sangat luar biasa yang dimiliki kota Depok, sehingga nantinya tidak ada lagi kabel yang bergelayutan,” ujarnya.

Sehingga nantinya Kota Depok akan memiliki pemandangan yang indah, tidak ada lagi kabel-kabel yang bergelayutan dan terkesan semrawut.

0 Komentar