Polisi Agendakan Pemeriksaan Kepala Desa Batulawang Kota Banjar Terkait Laporan Pembalakan Liar

JABAR EKSPRES – Satreskrim Polres Banjar akan memeriksa Kepala Desa Batulawang Yosep Erawan terkait laporan dugaan pembalakan liar.

Yosep Erawan sebelumnya dilaporkan warganya lantaran dugaan melakukan penebangan sekitar 500 pohon di lahan adat (titisara) desa Batulawang. Diduga, dalam penebangan itu tidak melalui prosedur yang benar.

BACA JUGA: Usai Dilaporkan ke Polisi, Kades Batulawang Bantah Lakukan Pembalakan Liar

“Agenda pemeriksaan kepada kepala desa besok (Rabu 18 Oktober 2023). Perkaranya masih berproses, kami langsung tanggapi laporan dari warga. Ditangani unit Tipikor. Laporannya terkait dengan penyalahgunaan wewenang. Nanti akan kita runut duli kasusnya hingga menemui titik terang. Hari ini yang kami minta keterangan dari karang taruna,” kata Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo Kasubsi Penmas Humas Polres Banjar Aipda Nandi Darmawan SH, Selasa, 17 Oktober 2023.

Sebelumnya, laporan aduan dugaan pembalakan liar yang terjadi di kawasan Puncak Pager Batu Desa Batulawang Kecamatan Pataruman Kota Banjar Jawa Barat akhirnya diterima Polisi. Aduan telah diterima oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar Polda Jabar, Rabu, 11 Oktober 2023.

Perwakilan warga Desa Batulawang Yadie Nurhadie mengatakan, pihaknya telah membuat laporan pengaduan ke Polres Banjar perihal dugaan pembalakan liar di kawasan Puncak Pager Batu. Laporan ini juga telah ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian.

“Laporan pengaduan dan pihak polisi langsung ke TKP gelar perkara di Puncak Pager Batu. Sementara itu sudah diterima laporan pengaduan,” ujar Yadie saat dikonfirmasi.

Yadie Nurhadie bersama dua rekannya mengatakan, laporan ini terkait kejadian dugaan pembalakan liar sekitar 500 pohon jenis Albasiah, Akasiah, Mahoni dan Jati di lahan tanah adat desa seluas 3 hektare. Menurutnya penebangan pohon itu tanpa melalui prosedur yang benar.

“Kami persoalkan ini terkait dugaan pembalakan liar atau penebangan sekitar 500 pohon berbagai jenis di tanah titisaran desa yang tidak jelas prosedur dan pemanfaatan hasil kayunya,” kata Yadie saat dikonfirmasi kembali.

Soal hasil penebangan kayu sendiri, kata Yadie, jika dirupiahkan sekitar Rp20 juta tidak jelas peruntukannya.

Pihaknya juga telah menelusuri aliran uang ke Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) terkait hasil penjualan kayu tersebut, hasilnya ambigu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan