TOK! Ketua MK Tolak Petitum Batasan Usia Capres-Cawapres

TOK! Ketua MK Tolak Petitum Batasan Usia Capres-Cawapres
TOK! Ketua MK Tolak Petitum Batasan Usia Capres-Cawapres (Sumber: Antara)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai batas calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diubah menjadi 40 tahun atau pernah berpengalaman dalam penyelenggaraan negara.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan hal tersebut dalam sidang pembacaan ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.

Petitum yang disampaikan keduanya memuat pengajuan mengenai batas usia capres atau cawapres menjadi 40 tahun atau pernah memiliki pengalaman untuk menyelenggarakan negara.

Baca Juga:Gagal Maju Jadi Cawapres, Gibran: Saya Nggak MemikirkanProfil Ketua MK Anwar Usman, Pemimpin Sidang Batas Usia Capres-Cawapres

“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya,” sambungnya.

Menurutnya, dengan adanya pemberian makna baru pada Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu sebagaimana permohonan para pemohon dalam petitumnya akan menyebabkan kontradiksi.

Karena dapat menimbulkan pengertian petitum tersebut melarang seseorang menjadi capres dan cawapres apabila belum berusia 40 tahun.

0 Komentar