Modal Rp5 Ribu, 10 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Tindakan Asusila Kakek di Bogor

JABAR EKSPRES – Kakek berinisial MS (58) harus berurusan dengan Polisi akibat perbuatannya melakukan tindakan asusila kepada anak dibawah umur di wilayah Jalan Pancagalih, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Satreskrim Polresta Bogor Kota mencatat, sedikitnya ada 10 anak yang menjadi korban tindakan asusila kakek yang berprofesi sebagai servis peralatan elektronik ini dengan rentang usia 3-12 tahun.

Baca Juga: Persoalan Belum Usai, Bandung Barat Kembali Dikelilingi Gunungan Sampah

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menjelaskan, aksi bejat tersangka MS terungkap setelah adanya salah satu korban yang sedang bersama orang tuanya berpapasan dengan tersangka.

Saat itu, sambung dia, korban merasa ketakutan dan membuat orangtuanya penasaran hingga berupaya menggali informasi dari anak tersebut.

“Setelah berpapasan, kemudian si anak melontarkan pertanyaan bahwa apakah orang jahat itu harusnya ditahan? Nah, dari kalimat-kalimat itu akhirnya orang tua menggali keterangan dari korban dan keterangan-keterangan kawan mainnya, akhirnya orangtua korban melaporkan,” ungkapnya saat Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Rizka membeberkan, dalam melancarkan niat mesumnya itu, tersangka MS bermodus dengan merayu dan mengiming-imingi uang beserta makanan demi menyalurkan syahwat tindakan asusila.

“Korban semua (Anak) perempuan. Modusnya korban akan memberikan makanan hingga uang sebesar Rp5 ribu agar korbannya mau diajak atau dicabuli,” jelasnya.

Perbuatan cabul tersebut, sambung dia, terjadi pada bulan Maret 2022 sampai Agustus 2023 di sebuah ruangan tertutup sekitar luar musala.

“Jadi TKP-nya diarea luar musolah, ada ruangan tertutup seperti gudang, dan disana pelaku melancarkan aksinya. Motif pelaku karena dorongan nafsu, sedangkan pelaku ini sudah berkeluarga namun tidak bekerja,” papar Rizka.

Baca Juga: Distribusi Pangan Kota Bandung Terdampak El Nino

“Dan sementara saat ini kami dari kepolisian juga akan terus berkoordinasi dengan Dinsos (Dinas Sosial) sebagai pendamping korban. Kemudian kami juga akan berkoordinasi dengan UPT DPPA untuk pendampingan secara sikologis kepada korban untuk selama proses penyelidikan ini tidak membawa efek yang buruk traumatis kepada korban,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan