JABAR EKSPRES – Kakek berinisial MS (58) harus berurusan dengan Polisi akibat perbuatannya melakukan tindakan asusila kepada anak dibawah umur di wilayah Jalan Pancagalih, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Saat itu, sambung dia, korban merasa ketakutan dan membuat orangtuanya penasaran hingga berupaya menggali informasi dari anak tersebut.
“Setelah berpapasan, kemudian si anak melontarkan pertanyaan bahwa apakah orang jahat itu harusnya ditahan? Nah, dari kalimat-kalimat itu akhirnya orang tua menggali keterangan dari korban dan keterangan-keterangan kawan mainnya, akhirnya orangtua korban melaporkan,” ungkapnya saat Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Baca Juga:Persoalan Belum Usai, Bandung Barat Kembali Dikelilingi Gunungan SampahKomponen Motor Yang Harus Diperiksa Setelah Mengalami Kecelakaan
Rizka membeberkan, dalam melancarkan niat mesumnya itu, tersangka MS bermodus dengan merayu dan mengiming-imingi uang beserta makanan demi menyalurkan syahwat tindakan asusila.
“Korban semua (Anak) perempuan. Modusnya korban akan memberikan makanan hingga uang sebesar Rp5 ribu agar korbannya mau diajak atau dicabuli,” jelasnya.
Perbuatan cabul tersebut, sambung dia, terjadi pada bulan Maret 2022 sampai Agustus 2023 di sebuah ruangan tertutup sekitar luar musala.
