Modal Rp5 Ribu, 10 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Tindakan Asusila Kakek di Bogor

Bermodal Rp5 Ribu, Kakek di Bogor ini Cabuli 10 Anak Dibawah Umur
Tersangka MS saat digiring petugas Polresta Bogor Kota, Jumat (13/10). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D dan atau 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (YUD)

0 Komentar