Modal Rp5 Ribu, 10 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Tindakan Asusila Kakek di Bogor

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D dan atau 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan