Persoalan Belum Usai, Bandung Barat Kembali Dikelilingi Gunungan Sampah

JABAR EKSPRES – Pasca diberhentikannya pengiriman sampah ke zona darurat TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih belum bisa mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Diketahui, jatah pembuangan sampah Kabupaten Bandung Barat ke zona darurat TPA Sarimukti kini sudah habis. Alhasil sampah yang ada terpaksa harus ditumpuk di TPS masing-masing wilayah.

Baca Juga: Distribusi Pangan Kota Bandung Terdampak El Nino

“Selama habis jatah kouta pembuangan sampah, Kami belum bisa menuntaskan secara maksimal. Masih menunggu kebijakan dari Dinas Lingkungan Hidup,” kata Kepala Sub-Bagian Tata Usaha UPT Kebersihan KBB, Sahria saat dibubungi, Jumat (13/10/2023).

Ia mengatakan, kuota pengiriman sampah ke TPA Sarimukti yang diberikan DLH Jawa Barat belum bisa sepenuhnya menuntaskan tumpukan sampah di beberapa wilayah.

Berdasarkan catatan, per tanggal 10 Oktober 2023 lalu, sedikitnya ada 800 ton sampah di wilayah Bandung Barat yang belum terangkut. Ratusan ton sampah itu dihasilkan dari 10 kecamatan di Bandung Barat.

“Sekarang semakin menumpuk, dan paing dominan masih di TPA Pasar-pasar tradisonal,” katanya.

UPT Kebersihan Bandung Barat masih menunggu arahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait solusi kebijakan lanjutan pasca kuota pengiriman habis. Pasalnya, sampah yang belum terangkut ini mulai menggunung dan membusuk sehingga memicu tumbuh kembang lalat atau belatung.

“Untuk saat ini kita masih menggunakan bank sampah sebagai opsi sementara, sambil menunggu arahan dari dinas,” tandasnya.

Sebelumnya Pemda Bandung Barat sudah mempersiapkan langkah antisipasi mulai dari menggandeng kosorsium dari Kanada, hingga memberi imbauan kepada masyarakat agar bisa mengelola sampah secara mandiri.

Baca Juga: Sebanyak 176 Pejabat Baru Dilantik, Jadi Energi Baru Kemenkumham Jabar

Namun demikian, faktanya pemerintah daerah Bandung Barat masih menunggu kesiapan lahan yang akan dipakai untuk TPA. Pasalnya, investasi penanganan sampah itu membutuhkan tanah sedikitnya 10 hektar.

Sementara, untuk imbauan, kalau sekadar imbauan, rasa-rasanya agak sulit untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar mau terlibat dalam mencari jalan keluar untuk menyelesaikan masalah ini. Kalaupun ada yang mengikuti imbauan itu, boleh jadi jumlahnya tidak banyak. (Mg5)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan