Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta dengan SISAPIRa Kemenperin! Berikut Syaratnya dan Caranya

JABAR EKSPRES – Indonesia tengah memasuki era baru keberlanjutan energi dengan program subsidi motor listrik melalui SISAPIRa Kemenperin, yang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Berikut syarat dan cara subsidi motor listrik Rp 7 juta.

Pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), memberikan kesempatan emas kepada para pengendara untuk memperoleh subsidi sebesar Rp7 juta setiap pembelian motor listrik melalui program inovatif ini. Lalu bagaimana syarat dan cara subsidi motor listrik ini?

Tujuan utama dari program ini bukan hanya untuk memberikan kemudahan finansial kepada masyarakat, tetapi juga mendukung perkembangan industri kendaraan bermotor listrik di Indonesia.

Baca artikel lainnya: 32 Motor Listrik Terbaru yang Dapat Subsidi Besar dengan Total Hampir 7 Juta Per Unit

Dengan membeli motor listrik, bukan hanya Anda yang mendapat manfaat, tetapi juga lingkungan sekitar karena mengurangi emisi gas rumah kaca yang di hasilkan oleh kendaraan bermotor konvensional.

Namun, bagaimana sebenarnya cara mengajukan subsidi motor listrik melalui SISAPIRa Kemenperin? Artikel ini akan membimbing Anda melalui langkah-langkah syarat dan cara subsidi motor listrik.

Persiapkan Dokumen dan Memenuhi Syarat

Sebelum mengajukan subsidi motor listrik, pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen berikut:

  • KTP yang masih berlaku dan sesuai dengan domisili tempat tinggal Anda.
  • Pemilihan motor listrik dari dealer resmi yang bekerja sama dengan SISAPIRa Kemenperin.
  • Status sebagai Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), atau pelanggan listrik rumah dengan daya 450-900 VA.

Langkah-Langkah Pengajuan Subsidi Motor Listrik

  1. Registrasi Akun: Kunjungi situs web resmi SISAPIRa.id dan klik tombol ‘Sign Up’ untuk membuat akun Anda.
  2. Isi Formulir Pendaftaran: Lengkapi formulir pendaftaran dengan data pribadi dan dokumen yang di perlukan.
  3. Aktivasi Akun: Setelah mendaftar, periksa email Anda untuk mendapatkan email konfirmasi dari SISAPIRa. Klik tautan di email tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
  4. Pilih Motor Listrik: Setelah akun aktif, login ke situs SISAPIRa dan pilih motor listrik yang ingin Anda beli dari daftar produk yang tersedia.
  5. Pengajuan Pembelian: Mengisi formulir pengajuan pembelian atau pembiayaan yang di sediakan oleh SISAPIRa.
  6. Verifikasi NIK: Kunjungi dealer motor listrik terdekat untuk verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dealer akan memeriksa kelayakan Anda untuk mendapatkan subsidi motor listrik melalui aplikasi SISAPIRa.
  7. Penerimaan Subsidi: Jika memenuhi syarat, Anda akan menerima potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian atau pembiayaan motor listrik pilihan Anda.
  8. Simpan Bukti Pembelian: Setelah pembelian selesai, pastikan untuk menyimpan bukti pembelian dan bukti subsidi dari dealer resmi. Dokumen ini mungkin di perlukan untuk klaim garansi atau servis di masa mendatang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan