Sidang Bandung Smart City Kembali Bergulir! Sony Setiadi Ngaku Beri Uang Sebagai Bentuk Perkenalan

“Enggak, saya sampaikan untuk perkenalan dan disimpan di atas meja,” Jawab Sony.

“Yana Mulyana tahu,” tanya JPU lagi.

“Saya tidak memastikan kalau Pak Wali (Yana Mulyana) langsung tahu bahwa itu isinya uang, karena saya enggak bilang itu uang, hanya untuk perkenalan saja,” pungkas Soni saat menjawab pertanyaan JPU.

Sebelumnya, Sony Setiadi selaku Direkturku PT CIFO divonis hukuman selama 1,6 tahun dengan denda Rp100.000.000 oleh Majelis Hakim PN Bandung dikarenakan terbukti bersalah melakukan suap kepada pejabat negara dalam proyek pengadaan CCTV dan jaringan ISP di Program Bandung Smart City.

Bahkan Hakim yang diketuai oleh Hera Kartingsih, Sony telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana yang telah didakwakan.

“Terdakwa Sony Setiadi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan. Kedua, menjatuhkan pidana kurungan kepada Terdakwa oleh karena itu pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Heran saat membacakan berkas putusan di PN Bandung, Senin (11/9) lalu.

Tinggalkan Balasan