Disdik Cimahi Evaluasi Polemik Seragam Sekolah, 7 SMP Negeri Belum Sosialisasi

Ilustrasi: Pelajar SMP berjalan pulang sekolah di Kota Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Ilustrasi: Pelajar SMP berjalan pulang sekolah. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polemik pengadaan seragam sekolah di sejumlah satuan pendidikan menjadi perhatian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi. Untuk memastikan pelaksanaannya sesuai aturan, Disdik Kota Cimahi memanggil seluruh kepala SMP Negeri se-Kota Cimahi dalam rapat evaluasi.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Reni Herawati, mengatakan evaluasi pengadaan seragam sekolah tersebut diikuti 16 kepala SMP Negeri. Pertemuan juga melibatkan perwakilan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Sekolah Dasar karena persoalan serupa turut menjadi perhatian.

Menurut Reni, rapat tersebut digelar untuk menyamakan pemahaman sekaligus mengevaluasi pelaksanaan pengadaan seragam sekolah agar seluruh prosesnya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Tiga Ruas Jalan Rampung, Bupati Cecep: Mudah-mudahan Tak Ada Lagi Mobil TerperosokKapolres Tasikmalaya Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah dalam Melayani Masyarakat

“Senin kemarin kami telah mengumpulkan 16 kepala SMP Negeri dan Ketua K3S SD untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan seragam sekolah. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Reni, Rabu, (26/8/26).

Reni menjelaskan, penggunaan seragam khas daerah maupun batik sekolah memiliki landasan hukum. Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 Tahun 2010 serta regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 50 Tahun 2023.

Kedua regulasi tersebut menjadi dasar bagi sekolah untuk membuat seragam khas sesuai identitas masing-masing. Karena itu, kebijakan seragam sekolah di SMP Negeri Kota Cimahi bukan tanpa dasar hukum.

“Dalam Perwal tersebut juga diatur soal seragam dan pengadaan seragam khas sekolah maupun batik,” jelas Reni.

Meski demikian, Disdik Kota Cimahi menemukan masih ada sekolah yang belum menyampaikan sosialisasi mengenai kebijakan seragam tersebut. Dari 16 SMP Negeri, tercatat tujuh sekolah belum melakukan sosialisasi.

Reni menyebut kondisi itu dipengaruhi sejumlah kendala teknis. Di antaranya berkaitan dengan ketersediaan aula untuk kegiatan sosialisasi maupun rencana sekolah menggabungkan sosialisasi dengan agenda kegiatan lainnya.

Dalam pelaksanaannya, penyediaan seragam melalui koperasi sekolah disebut bertujuan menjaga keseragaman desain sekaligus identitas sekolah. Reni menegaskan, mekanisme tersebut bukan dimaksudkan sebagai kegiatan yang berorientasi pada keuntungan.

Baca Juga:Bupati Tasikmalaya Apresiasi Dua Pelajar Peraih Medali O2SN Nasional 2026, Buah Perjuangan dari Tingkat DaerahLeuwikeris Jadi Etalase Wisata dan UMKM Tasikmalaya di Jambore Nasional Overlanding Indonesia 2026

Yang terpenting, kata Reni, sekolah tidak diperbolehkan memaksa orang tua membeli seragam sekolah dari tempat tertentu. Orang tua tetap memiliki kebebasan untuk mendapatkan atau menjahit sendiri seragam anaknya, sepanjang memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan sekolah.

0 Komentar