Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Ijon Proyek, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Para Terdakwa 

sidang
Dok. Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang atau Abah, I Wayan Suka Wirawan saat ditemui usai persidangan di PN Bandung. Rabu, (26/8). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sidang Kasus dugaan korupsi Ijon Proyek yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang atau Abah, kini Rabu, 26 Agustus 2026 kembali dilanjutkan.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan agenda pembacaan Duplik, Kuasa Hukum Terdakwa I Wayan Suka Wirawan menyebut bahwa hal tersebut menjadi ajang pembuktian untuk menguji kembali apakah seluruh unsur dakwaan terhadap kliennya benar-benar telah terbukti secara sah dan meyakinkan. “Duplik ini cukup menarik karena sebenarnya tidak hanya berbicara soal apakah perbuatan terdakwa diputus atau terbukti melakukan suatu tindak pidana atau tidak. Saya melihatnya lebih jauh, yaitu praktik penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi secara lebih komprehensif,” ucapnya usai persidangan di PN Bandung, Rabu, (26/8).

Dalam duplik yang dibacakannya kepada majelis hakim, Wayan mengatakan terdapat dua hal pemikiran dalam penegakan hukum yang perlu ditempatkan secara proporsional. Seperti positivism dan naturalism, yang menurutnya memiliki konsekuensi berbeda ketika diterapkan dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga:Laba Pegadaian Meroket 84,4 Persen, Dipuji Presiden Prabowo di Sidang Tahunan MPRKuasa Hukum Nyumarno Luruskan Opini Luar Sidang, Ini Duduk Perkara Sebenarnya ​

“Hukum pidana tetap dalam posisi sebagai ultimum remedium. Karena itu, kalau kita bicara lebih spesifik dalam kasus ini, mari kita lihat siapa Pak Abah Kunang dan siapa Pak Ade Kuswara. Apakah mereka penyelenggara negara atau pegawai negeri yang mengatur proyek? Tidak sama sekali, (bahkan) punya kewenangan pun tidak. Bagaimana mau mengatur proyek?,” katanya.

Maka dari itu, melalui duplik ini, Wayan menegaskan bahwa terdapat poin yang akan menjadi bahan pembuktian kuasa hukum salah satunya, yakni berkaitan dengan bukti tertulis proyek-proyek yang dikaitkan dengan perkara tersebut telah selesai melalui proses pengadaan sebelum Ade Kuswara Kunang menjabat sebagai Bupati Bekasi.

“Alat bukti yang sangat sahih yang sudah kami ajukan, yaitu bukti-bukti tertulis yang otentik yang menerangkan bahwa proyek-proyek itu telah dilaksanakan dan proses pengadaan barang dan jasanya. Sudah selesai jauh sebelum Pak Ade Kuswara menduduki atau menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bekasi,” ujarnya

Kuasa Hukum Pertanyakan soal Tidak Adanya Saksi yang Dapat Diverifikasi

0 Komentar