Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Banjar Jilid II Masih Abu-Abu, Publik Menanti Tersangka Baru

Awwal Muzakki, mantan Ketua Cabang PMII Kota Banjar periode 2021-2022. (Istimewa)
Awwal Muzakki, mantan Ketua Cabang PMII Kota Banjar periode 2021-2022. (Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Hingga memasuki bulan kedelapan tahun 2026, publik Kota Banjar masih menantikan kepastian hukum atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar periode 2017-2021.

Janji Kejaksaan Negeri Kota Banjar untuk segera mengumumkan tersangka baru dalam perkara jilid II seolah menggantung di udara, setelah tiga bulan berlalu tanpa kejelasan sejak pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan progres penyidikan telah mencapai 90 persen.

Pada Mei 2026, Kasi Pidsus Kejari Banjar, Budi Prakoso, mengonfirmasi bahwa progres penanganan perkara telah mencapai 90 persen. Tim penyidik telah meminta keterangan dari kurang lebih 60 saksi dan tengah melakukan pemeriksaan ahli.

Baca Juga:Tiga Ruas Jalan Rampung, Bupati Cecep: Mudah-mudahan Tak Ada Lagi Mobil TerperosokKapolres Tasikmalaya Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah dalam Melayani Masyarakat

Bahkan, muncul informasi mengenai sekitar lima orang calon tersangka baru yang didominasi dari unsur eksekutif dan legislatif. Gelar perkara pun ditargetkan akan dilaksanakan pada bulan yang sama.

Namun, hingga saat ini, penetapan tersangka baru tak kunjung diumumkan. Pada Juni 2026, Kasi Intel Kejari Kota Banjar, Yunasrul, menyatakan pihaknya akan mengirimkan surat permohonan ekspose ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Gelar perkara di tingkat kejaksaan tinggi pun disebut telah dilakukan pada Juni 2026. Tetapi, publik masih juga belum mendapatkan kepastian siapa saja pihak yang akan dijerat sebagai tersangka baru.

Keterlambatan ini memicu desakan dari berbagai elemen masyarakat. Puluhan massa dari Aksi Reformasi Pemuda dan Mahasiswa (Aksioma) kembali mendatangi Kantor Kejari Banjar pada 27 Juli 2026, menuntut kejelasan perkembangan penyidikan kasus jilid II. Mereka menilai ketidakpastian hukum ini mencederai rasa keadilan masyarakat.

Yang menjadi sorotan, proses hukum jilid II ini tidak hanya berhenti pada persoalan administratif. Aktivis dan mantan Ketua Cabang PMII Kota Banjar periode 2021-2022, Awwal Muzakki, mendorong Kejari untuk mengusut peran Wali Kota dalam penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjadi dasar hukum pembayaran tunjangan. Ia menilai penyidikan akan timpang jika hanya menyasar aktor lapangan, sementara pihak eksekutif yang memiliki kewenangan mengesahkan Perwal justru tidak tersentuh.

Di sisi lain, masih ada sisa kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar yang belum dikembalikan oleh pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana tersebut.

0 Komentar