Sidang Bandung Smart City Kembali Bergulir! Sony Setiadi Ngaku Beri Uang Sebagai Bentuk Perkenalan

JABAR EKSPRES  – Sidang lanjutan kasus suap pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Provider (ISP) dalam Progam Bandung Smart City kembali bergulir di Pengadilan Negri (PN) Klas 1 A Bandung, Rabu (11/10).

Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntun Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK)  menghadirkan 5 orang saksi. Di antaranya,  Direktur PT CIFO Sony Setiadi yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Resmi! Gerindra Jabar Usulkan Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo, Ketua DPD Beberkan Alasannya

Dalam persidangan, Sony diberikan beberapa pertanyaan terkait pertemuan dan pemberian sejumlah uang kepada Yana Mulyana, yang saat itu masih menjabat sebagai Walikota Bandung.

“Saudara langsung bertemu dengan Yana Mulyana?,” tanya JPU kepada Soni Setiadi di dalam persidangan.

“Betul, diberitahu lewat telepon (oleh Kahirur Rijal) karena sudah beberapa kali di schedule  (dijadwalkan) selalu tidak jadi. Karena saya merasa tidak enak, akhirnya di akhir Desember (2022) itu, saya langsung menemui untuk ketemu dengan pak wali (Yana Mulyana),” Jawab Sony.

Mendengar pernyataan itu, JPU langsung kembali bertanya.

“Ketika di telepon, Rijal Meminta saksi (Soni Setiadi) membawa uang untuk diberikan kepada Yana Mulyana?,” tanya JPU.

“Iya, jadi awalnya minta Rp150 juta tapi terealisasinya Rp100 juta karena Pak Rijal menyampaikan (uang) itu untuk membantu progam-programnya pak wali (yana mulyana). Tapi mengenai besarannya tadi, itu tidak harus berapa hanya menyarankan saja. Tetapi karena saya ketersediaannya di bawah itu (Rp150 juta), jadi saya sampaikan apa yang ada,” ucap Sony saat menjawab pertanyaan JPU.

“Tapi uang Itu saya berikan hanya ingin berkenalan lebih dekat dengan beliau (Yana Mulyana). Kemudian, berkenalan dengan permintaan-permintaannya seperti jaringan Internet di posyandu dan itu merupakan Program CSR. Jadi kalau saya bertemu dengan Pak Yana ingin meminta pekerjaan lain, saya sama sekali tidak berbicara seperti itu,” sambutnya.

Sementara, saat disinggung oleh JPU apakah uang senilai Rp100 juta tersebut diberikan langsung kepada Yana Mulyana, Sony mengaku bahwa langsung menyimpannya di atas meja.

“Uang itu saudara serahkan langsung dengan menyebut jumlah atau bagaimana?,” tanya JPU.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan