JABAR EKSPRES – Polemik terkait rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Isu tersebut bahkan memunculkan ajakan boikot terhadap Bank Mandiri yang disuarakan sejumlah warganet.
Di sejumlah platform media sosial seperti X, Instagram, dan TikTok, beredar berbagai unggahan yang mengkritik langkah terhadap rekening Supriyono.
Baca Juga:El Nino 2026 Kuat, BMKG Ungkap 86,62 Persen Wilayah Indonesia Minim HujanRamai Keluhan Soal Desil DTSEN, Pemerintah Tunggu Hasil Sensus Ekonomi 2026
Sebagian pengguna bahkan mengunggah video yang memperlihatkan aksi menutup rekening hingga menggunting kartu ATM Bank Mandiri sebagai bentuk kekecewaan.
Salah satu video yang beredar memperlihatkan sejumlah orang membakar buku tabungan hinggs menggunting kartu debit Bank Mandiri dengan berbagai jenis kartu.
Aksi tersebut kemudian menjadi bagian dari perbincangan publik terkait polemik rekening yang digunakan untuk menghimpun dana AMPB.
Berawal dari Rekening Aktivis Pati
Rekening milik Supriyono sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa transaksi pada rekening tersebut ditunda ketika yang bersangkutan mendampingi kegiatan masyarakat Pati di Jakarta.
Rekening itu disebut memiliki dana sekitar Rp80 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan kegiatan aksi.
Situasi tersebut kemudian memicu kritik dari sejumlah pihak yang mempertanyakan alasan transaksi rekening tersebut ditunda.
Namun, terdapat perbedaan istilah yang penting untuk diperhatikan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa langkah yang dilakukan penyidik bukanlah pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.
Baca Juga:Rektor Unsoed Jadi Tersangka, KPK Ungkap Dugaan Transaksi Jalur Mandiri Libatkan Guru SMAÂ Bukan Sekadar Akademik, SD Plus Al-Fatwa Perkuat Qurani, Literasi, dan Karakter Siswa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan permohonan yang diajukan penyidik kepada pihak bank adalah penundaan transaksi selama paling lama lima hari kerja. Dana di dalam rekening tersebut juga tidak disita.
“Jadi, harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi,” ujar Budi.
Menurut polisi, penundaan transaksi tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan terkait penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
Langkah tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku mengenai penundaan transaksi.
OJK Turut Mendalami Polemik
Polemik rekening tersebut juga mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK menyatakan sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap penundaan transaksi rekening milik Supriyono.
OJK juga menyebut akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penyelesaian persoalan sesuai ketentuan yang berlaku.
