Sementara, untuk dua tersangka MA dan GM beserta dua bilah sajam yang dibawanya diamankan petugas patroli Polsek Bogor Selatan di kawasan Jalan Kapten Yusuf, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan.
“Pada 20 September sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Cikaret kedua tersangka diberhentikan oleh petugas kepolisian, setelah digeledah ditemukan sajam jenis golok dan celurit,” paparnya.
Selanjutnya, lanjut Bismo, kedua tersangka dibawa ke Polsek Bogor Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandas Bismo. (YUD)
BACA JUGA: Ditinggal Mudik, Maling Gasak Rumah di Lido Permai Bogor