JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi memperkuat pengawasan terhadap praktik parkir liar di sejumlah ruas jalan yang berstatus larangan parkir. Langkah tersebut dilakukan secara rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus menekan potensi kecelakaan di titik-titik rawan.
Koordinator Lapangan (Korlap) Dishub Kota Cimahi, Dede Supriyadi, mengatakan kegiatan Pengaturan dan Pengamanan (PAM) telah menjadi agenda harian yang dijalankan oleh petugas di lapangan. Fokus utama kegiatan itu adalah mencegah kendaraan berhenti atau parkir di lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan larangan parkir.
“Ini kegiatan rutin ya, setiap hari dilakukan. Tujuannya untuk menghindari adanya parkir-parkir liar di sepanjang jalan yang memang dilarang parkir,” ujar Dede, Senin (3/8/2026).
Baca Juga:Viral Mobil Berwarna Putih Terobos Palang Parkir di Bandung, Polisi Selidiki Penyebabnya Perda Parkir Disiapkan, Pelanggar Parkir Liar di Kota Bogor Terancam Didenda hingga Rp600 Ribu
Menurut Dede, pelaksanaan PAM tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Lebih dari itu, kegiatan tersebut diarahkan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar semakin disiplin dan tertib dalam berlalu lintas.
Ia menilai kepatuhan terhadap aturan parkir merupakan salah satu faktor penting untuk menjaga kelancaran mobilitas kendaraan. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, arus lalu lintas diharapkan dapat berlangsung lebih aman, lancar, serta mengurangi risiko kemacetan.
Dishub memprioritaskan pengawasan di sejumlah ruas jalan nasional yang selama ini dinilai rawan terjadi pelanggaran parkir. Beberapa di antaranya berada di kawasan depan Alun-alun Kota Cimahi, wilayah Cimindi, hingga titik-titik lain yang menjadi perhatian petugas. Pengawasan tersebut dilakukan secara bergilir setiap hari.
Dede juga mengungkapkan bahwa di kawasan depan Kantor DPRD Kota Cimahi kini telah dipasang rambu larangan parkir sebagai bagian dari upaya memperjelas aturan bagi pengguna jalan.
“Alhamdulillah di depan dewan sekarang sudah ada rambu larangan parkir. Untuk di jalan nasional juga mutlak tidak boleh ada yang parkir karena rawan menimbulkan masalah,” katanya.
Pada tahap awal, Dishub masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan pembinaan kepada para pelanggar. Salah satu bentuknya adalah pemasangan stiker peringatan pada kendaraan yang kedapatan parkir di lokasi terlarang.
“Sementara sanksinya edukasi dulu. Kami tempel stiker untuk mengingatkan para pengendara bahwa mereka melanggar,” jelasnya.
