Pengamat Politik dan Pemerintahan Soroti Transparansi Pencopotan Jabatan Pj Wali Kota

Pengamat Politik dan Pemerintahan Soroti Transparansi Pencopotan Jabatan Pj Wali Kota
Doc. Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan saat Pimpin Apel Pagi di Pemkot Cimahi (Humas Pemkot Cimahi)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemberitaan terkait pencopotan jabatan Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan menjadi perbincangan publik. Media sosial penuh akan berbagai pendapat terkait pencopotan jabatan Pj Wali Kota Cimahi tersebut.

Arlan menerangkan, pencopotan Pj merupakan hak dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kota Cimahi sendiri sudah beberapa kali diberikan peringatan untuk segera mengendalikan inflasi.

Dia mengatakan, masih belum mengetahui bagaimana penilaian Mendagri pada Pj Wali Kota Cimahi. Meskipun sudah diperingatkan oleh Mendagri, ini berdampak pada konsistensi yang diucapkan oleh Mendagri bila selama tiga bulan tidak dapat mengendalikan inflasi, maka statusnya dicopot.

Baca Juga:Harga Beras di Bandung Barat Belum Terkendali, Masyarakat dan Pedagang Semakin ResahPolemik Pergantian Jabatan Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik tetap Hargai Keputusan Mendagri

“Karena kita tidak tahu, apakah Mendagri sudah memberikan beberapa kali teguran, yang kita tahu seperti ujug-ujug (tiba-tiba). Secara pandangan pemerintahan, yang dilakukan oleh Pj sudah sesuai dengan instruksi dan program yang dicanangkan. Kalau kemudian Mendagri melihat dari sisi yang lain, bisa saja ini akan menjadi perdebatan. Saya lihat ini bisa diperbaiki,” pungkasnya. (Firman)

0 Komentar