JABAR EKSPRES – Ketua DPRD Kota Cimahi fraksi PKS, Achmad Zulkarnaen mengatakan kecewa atas keputusan Mendagri terhadap pencopotan jabatan Pj Wali Kota Cimahi.
“Kita tidak bisa banyak intervensi terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Namun, kami sebagai perwakilan masyarakat agak kecewa dengan alasannya yang muncul itu kepada sesuatu yang sebenarnya tidak harus disampaikan di publik,” ucapnya pada awak media di Gedung DPRD Kota Cimahi, Selasa (10/10).
Kementerian Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk memberikan evaluasi pada pejabat kepala daerah yang sudah ditunjuk.
Baca Juga:Angka Kematian Ibu di Jabar Meningkat jadi Perhatian Komisi VMenengok Seke Bakan Teureup, Air Melimpah yang Belum Teroptimalkan di Tengah Kemarau
“Saya pernah bicara dengan Pak Dikdik sebagai Pj Wali Kota pun menyampaikan secara rutin laporan kinerjanya,” terangnya.
Achmad mengatakan bahwa istilah pencopotan sangat tidak tepat. Dalam hal ini, penjabat hanya akan digantikan oleh penugasannya.
“Kami sudah menyesuaikan ini dalam dari bulan Juni sudah mengadakan evaluasi, Cimahi urutan ke-6 (inflasi). Dan untuk istilah-istilah yang tersebar pun sangat disayangkan, seolah-olah pencopotan itu meng-cutter jabatan di tengah jalan,” tambahnya. (Firman)
