Setelah dilakukan persetubuhan, lanjut Kusworo, tersangka kembali menanyakan niat nya untuk kedua kali menikahi korban. Namun korban tetap menolak menikah dengan tersangka.
“Sehingga dicekik hingga meninggal dunia. Kemudian ditutuplah jenazah tersebut dengan daun kering. Setelah itu, handphone korban dibawa oleh tersangka dan sejumlah uang sebesar Rp150 ribu milik korban yang dibawa lari oleh tersangka,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat dengan pasal 340 pembunuhan dengan berencana, dengan ancaman penjara seumur hidup.
Baca Juga:LTKL Parade Bangga Berkain Bahan Lokal Alam Indonesia #BanggaBuatanIndonesiaTanggapi Persoalan Gedung Indonesia Menggugat, Begini Kata Pj Gubenur Jabar
“Dan kami lapisi dengan pencurian dengan kekerasan karena setelah adanya tindakan kekerasan ada barang-barang milik korban yang dibawa tersangka,” pungkasnya. (Agi)
