JABAR EKSPRES – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengungkapkan, perkara kematian Wayan Mirna Salihin pada 2016 telah kelar serta memiliki kekuatan hukum tetap sehingga tak harus diperdebatkan lagi.
“Kasus kematian Mirna Salihin yang kini kembali ramai diperbincangkan publik sudah selesai dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ucap Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (10/9).
Edi menerangkan, apabila ada pihak yang melakukan perbandingan antara film dokumenter dengan fakta sesungguhnya maka perbedannya sangat jauh.
“Harus diingat. Itu film dokumenter. Isi film tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Peristiwa dalam film beda jauh dengan fakta di lapangan. Jadi jangan mudah terhipnotis dan mudah tergiring bahwa Jessica Kumala Wongso bukan sebagai pelakunya,” ucapnya.
Edi menilai Polda Metro Jaya telah melakukan proses penyidikan dengan profesional dan maksimal.
Ia sempat terkejut ketika Polda Metro Jaya menangap Jessica Wongso pada 30 Januari 2016. Edi Hasibuan kala itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan langsung mendatangi Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Film Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso Tayang Hari Ini di Netflix
Ketika itu, Edi pun meminta paparan dari Kapolda Metro Jaya (pada saat itu) Irjen Pol Muhammad Tito Karnavian dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krisna Mukti.
Edi pernah diperlihatkan beberapa bukti rekaman CCTV di tempat kejadian yang meyakinkan bahwa Jessica sebagai pelakunya.
Ia pun mengaku pernah berbincang dengan Jessica Wongso yang kala itu diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Sembari dimintai keterangan, Jessica pun diberikan air mineral serta didampingi beberapa pengacaranya.
“Pada akhir kunjungan saya, saya minta Jessica tidak sungkan melapor ke Kompolnas apabila merasa dipaksa atau diintimidasi oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Edi.
Hasil pengamatan yang Edi lakukan ketika menjadi Komisioner Kompolnas, ia tak menemukan upaya polisi untuk memaksa Jessica mengakui perbuatannya.
Jessica Wongso dihukum 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) lantaran telah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.