Baru Tiga Bulan Keluar Penjara, Spesialis Pencuri Obat-Obatan Apotek Ini Kembali Diringkus Polisi

Baru Tiga Bulan Keluar Penjara, Spesialis Pencuri Obat-Obatan Apotek Ini Kembali Diringkus Polisi
'AG' (35 tahun) warga Parigi Kabupaten Pangandaran yang mencuri obat-obatan apotek diringkus Satreskrim Polres Banjar, Rabu (4/10/2023). AG merupakan residivis yang baru keluar tahanan tiga bulan yang lalu dengan kejahatan yang sama. (FOTO: CECEP HERDI/JABAR EKSPRES)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Residivis spesialis pencuri obat-obatan apotek berinisial ‘AG’ (35 tahun) warga Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat ini kembali diringkus Satreskrim Polres Banjar Polda Jabar.

Pelaku yang baru keluar dari sel tahanan tiga bulan yang lalu itu ditangkap anggota Satreskrim lantaran membobol dua apotek di Kota Banjar.

Pelaku kata Kapolres, memasuki apotek dari bagian tembok bagian samping bangunan menggunakan tali tambang. Pelaku masuk kedalam apotek dengan merusak genting bangunan, kemudian masuk dan mengambil sejumlah obat-obatan yang sudah diincar sebelumnya.

Baca Juga:Masuki Masa Kampanye Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung, Camat dan Kapolsek Rancaekek Imbau Agar Pelaksanaan KondusifJumlah Bidan di Jabar Belum Ideal, Dukun Beranak Masih jadi Rujukan

“Aksi pelaku ini berhasil terekam kamera CCTV. Pelaku sudah berhasil melancarkan aksinya sebanyak tiga kali di dua apotek yang berbeda,” kata AKBP Bayu Catur Prabowo.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku tambah dia, obat-obatan apotek yang mengandung psikotropika dijual ke temannya di Bandung.

“Kami masih melakukan pengembangan juga bekerjasama dengan Sat Narkoba Polres Banjar untuk penyelidikan. Obat-obatan ini bisa disalahgunakan, karena mengandung jenis psikotropika,” katanya.

Atas aksinya itu, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (CEP)

0 Komentar