Marak Kasus Perundungan, Polisi Gencarkan Pencegahan Aksi Bullying

Marak Kasus Perundungan, Polisi Gencarkan Pencegahan Aksi Bullying
Kapolsek Gununghalu saat memberikan sosialisasi pencegahan aksi perundungan di Madratsah Aliah Nazwa. Rabu (4/10). (Foto: Jabarekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus perundungan atau bullying semakin marak di kalangan pelajar di Indonesia, seperti yang terjadi di Cilacap, Jawa Tengah. Mengantisipasi hal itu Kepolisian Sektor Gununghalu melakukan upaya pencegahan ke sekolah-sekolah.

Pencegahan aksi bullying dilakukan dengan cara mengkampanyekan stop aksi perundungan di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Menurutnya, para remaja yang masih duduk di bangku sekolah harus mewaspadai aksi bullying, sebab sebagian perilaku itu bertentangan dengan hukum.

Baca Juga:Terjerat Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, Mentan SYL ‘Hilang’ saat Kunjungan ke Spanyol dan ItaliaTarif Parkir Stasiun Cimekar Tidak Wajar, Kepala Stasiun: Tidak Ada Sosialisasi Dengan Kami

“Kita berikan pemahaman pemicunya apa saja, lalu kami paparkan hukuman pidananya, misalnya seorang dikeroyok bersama sama oleh dua orang atau lebih, diancam pidana pengeroyokan pasal 170 KUHP atau seseorang dianiaya oleh seorang kenal Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” katanya.

Selain itu, Maman juga menyampaikan para siswa untuk bijak menggunakan media sosial, mulai dari yang positif dan negatif.

Maman meminta, para siswa untuk saling menghormati dan menghargai teman-teman ataupun guru.

“Dalam setiap kegiatan Goes To School saya selalu menekankan kepada siswa-siswi untuk meningkatkan keimanan dan keteqwaan agar memiliki akhlak yang mulia dengan tidak melakukan perbuatan atau pelakuan yang dapat merugikan orang lain dan juga dirinya atau yang bertentangan dengan hukum,” tandasnya. (Mg5)

0 Komentar