Komisi X DPR RI Dorong Aparat untuk Disiplin Edukasi Siswa Demi Cegah Kasus Bullying

BACA JUGA: Cara Mengenali Potensi Dalam Diri Anak yang Kadang Tidak Disadari Orang Tua

“Aturan di Permendikbud sekarang lemah dalam implementasi di sekolah. Menurut saya Permendikbud itu harus menyepakati tentang edukatif disiplin. Jadi penegakan disiplin secara edukatif,” ujarnya.

Dede menilai, banyaknya kasus tersebut yang melibatkan anak sekolah terjadi karena saat ini implementasi pemberian disiplin di sekolah sangat kurang.

Bahkan dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, tidak ada sanksi tegas atas pelanggaran tersebut.

“Fungsi pengawasan dan pendidikan, dilepas ke satuan sekolah. Padahal, banyak satuan sekolah belum mendapatkan sosialisasi atau advokasi. Banyak guru kalau saya tanya, mereka tidak berani bersikap,” ungkap Dede.

Dede menyebut, anak-anak akan merasa tidak memiliki batasan jika tidak ada disiplin yang tegas.

“Yang berkembang sekarang ini anak-anak menganggap apa yang dilakukan biasa saja karena tidak ada hukum, tidak ada sanksi juga,” pungkasnya. (Agi)

Tinggalkan Balasan