Dede menilai, banyaknya kasus tersebut yang melibatkan anak sekolah terjadi karena saat ini implementasi pemberian disiplin di sekolah sangat kurang.
Bahkan dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, tidak ada sanksi tegas atas pelanggaran tersebut.
“Fungsi pengawasan dan pendidikan, dilepas ke satuan sekolah. Padahal, banyak satuan sekolah belum mendapatkan sosialisasi atau advokasi. Banyak guru kalau saya tanya, mereka tidak berani bersikap,” ungkap Dede.
Baca Juga:Dua Kades di Kecamatan Margaasih Rela Lepas Jabatan Demi Dukung Pasangan AMINMarak Kasus Perundungan, Polisi Gencarkan Pencegahan Aksi Bullying
Dede menyebut, anak-anak akan merasa tidak memiliki batasan jika tidak ada disiplin yang tegas.
“Yang berkembang sekarang ini anak-anak menganggap apa yang dilakukan biasa saja karena tidak ada hukum, tidak ada sanksi juga,” pungkasnya. (Agi)
