Komisi X DPR RI Dorong Aparat untuk Disiplin Edukasi Siswa Demi Cegah Kasus Bullying

Komisi X DPR RI Dorong Aparat untuk Disiplin Edukasi Siswa Demi Cegah Kasus Bullying
Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf (Foto: Agi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Maraknya kasus bullying yang saat ini sedang ramai di sejumlah wilayah, membuat Komisi X DPR RI mendorong pelibatan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjadi pembina bagi siswa di sekolah sebagai bagian dari Bimbingan Penyuluhan (BP).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf, ia menyampaikan keterlibatan APH dinilai akan berperan untuk mengatasi pelanggaran yang dilakukan siswa, termasuk perilaku bullying yang kini tengah marak terjadi.

“Guru BP itu seharusnya diambil dari penegak hukum bisa Bhabinkamtibmas atau Babinsa. Tapi itu harus disepakati bersama, sehingga penegakkan disiplin di lingkungan sekolah dilakukan sesuai dengan Tupoksinya,” ujar Dede Yusuf saat ditemui kemarin, Selasa, Oktober 2023.

Baca Juga:Dua Kades di Kecamatan Margaasih Rela Lepas Jabatan Demi Dukung Pasangan AMINMarak Kasus Perundungan, Polisi Gencarkan Pencegahan Aksi Bullying

Selain itu, Dede melihat, saat ini peran guru telah berubah menyusul perkembangan zaman. Tidak seperti masa yang lampau di mana guru bisa tegas memberi sanksi kepada murid.

“Guru saat ini hanya bisa berfokus pada pengajaran akademik dan konseling. Dan juga karena berbagai alasan serta faktor termasuk urusan Hak Asasi Manusia (HAM), guru kini terkesan mengabaikan kenakalan siswa,” tuturnya

Dede menyebut, kini banyak guru yang enggan memberikan sanksi disiplin kepada siswa karena takut dilaporkan ke pihak berwajib oleh orangtua murid.

“Guru atau kepala sekolah umumnya takut melakukan pendisiplinan karena kuatir diadukan ke penegak hukum. Dan guru tidak pernah belajar cara melakukan sanksi fisik yang benar,” terangnya.

Sehingga akhirnya kata Dede, guru memilih untuk lepas tangan kalau ada masalah.

“Karena sering terjadi justru guru yang akhirnya berurusan dengan hukum,” ucapnya.

Dede pun mendorong adanya revisi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).

Baca Juga:Terjerat Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, Mentan SYL ‘Hilang’ saat Kunjungan ke Spanyol dan ItaliaTarif Parkir Stasiun Cimekar Tidak Wajar, Kepala Stasiun: Tidak Ada Sosialisasi Dengan Kami

Sebab kata dia, aturan tersebut belum maksimal dalam mencegah kekerasan di satuan pendidikan.

0 Komentar