JPU KPK Akan Bongkar Penambahan Anggaran Proyek Pekerjaan Dishub Kota Bandung

JPU KPK Akan Bongkar Penambahan Anggaran Proyek Pekerjaan Dishub Kota Bandung
JPU KPK saat cecar saksi dalam sidang kasus suap Proyek Bandung Smart City. (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
0 Komentar

 

JABAR EKSPRES, BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), akan menelusuri terkait dengan penambahan anggaran yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung kepada proyek yang dianggarkan oleh Dishub.

Hal itu dikarenakan, setelah adanya pernyataan salah satu saksi yakni Plh Sekretaris Dishub Asep Kurnia, dalam persidangan kasus suap proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) dalam Program Bandung Smart City yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dishub Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Khariur Rijal, Rabu 4 Oktober 2023

“Itu yang kita akan telusuri termasuk juga perkara ini adanya di APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) perubahan (tahun 2022),” ungkapnya.

Baca Juga:IBI dan YAICI Perangi Susu Kental Manis lewat Lomba Konten BidanWarga Desa Haurpugur Terdampak Kekeringan, BPBD Kabupaten Bandung Sudah 3 Hari Kirim Bantuan Air

Maka dari itu, Tito menuturkan bahwa JPU akan terus membongkar dan menguak fakta baru dalam kasus suap yang melibatkan sejumlah pejabat negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

“Termasuk beberapa nama (anggota dewan) yang akhirnya mendapatkan berupa proyek dan ada juga,0berupa uang komitmen fee,” pungkasnya

Sebelumnya, salah satu saksi Asep Kurnia yang merupakan Plh Sekretaris Dishub Kota Bandung sempat diberikan beberapa pertanyaan oleh JPU KPK terkait komitmen fee proyek yang selalu dilakukan di lingkungan Dishub Kota Bandung.

Asep menyebut, fee proyek tersebut dilakukan pasalnya selalu ditentukan oleh Kepala Dishub pada saat itu Ricky Gustiadi sekitar 5 persen dari setiap paket pekerjaan yang dikeluarkan.

“Yang ditarget untuk pekerjaan langsung. Pak Ricky minta untuk kas dinas (fee tersebut) atau untuk kebutuhan operasional dinas (Dishub) pak,” kata Asep dalam pernyataannya didalam persidangan.

0 Komentar