Bawaslu Akan Tujukan Hasil Pleno Terkait Kasus Pelanggaran ASN ke Pj Bupati Sumedang

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Sumedang akan segera tujukan hasil pleno terkait kasus pelanggaran ASN di Kabupaten Sumedang, Rabu, 4 Oktober 2023.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang Luli Rusli mengungkapkan, terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang beberapa waktu lalu, itu pada akhirnya melahirkan imbauan yang akan segera ditujukan kepada Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman.

BACA JUGA: Hasil Audiensi PJ Bupati Sumedang Bersama APDESI Sepakat Wujudkan Beyond Simpati

“Alhamdulillah, sejumlah proses pemeriksaan diantaranya verifikasi, pemanggilan hingga tadi berakhir (pleno), telah menghasilkan sebuah imbauan yang akan segera kami tujukan kepada Pj Bupati,” tuturnya kepada Jabar Ekspres di Kantor Bawaslu Sumedang.

Luli menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan toleransi dengan salah satunya didasari oleh moment yang masih belum daftar calon tetap (DCT).

“Pertama karena secara sadar yang bersangkutan mengakui atas prilakunya, kemudian penjelasan-penjelasan dan klarifikasi yang dilakukan dinyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui regulasi atau aturan yang berlaku,” Ungkapnya.

Sehingga, pihaknya memberikan toleransi dan menyusun sejumlah dokumen yang akan segera ditujukan kepada Pj Bupati Sumedang berupa imbauan.

“Jadi imbauan ini merupakan hasil pleno barusan dan segera kami tujukan kepada Pj Bupati, agar dengan segera juga informasi terkait etika dan aturan yang berlaku terkait netralitas ASN bisa sampai kepada seluruh ASN khususnya di Sumedang,” Ujarnya.

Demikian, hal itu dipaparkan oleh Luli secara langsung kepada Jabar Ekspres usai pleno kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang.

BACA JUGA: Pj Bupati Sumedang: Membangun Desa Itu Tidak Melulu Soal Uang!

Di akhir, Luli menegaskan pula, bahwa hasil ini dapat dijadikan percontohan dan tidak dilakukan oleh para ASN lainya. Secara detil tertera dalam dokumen tesebut, bahwa ASN perlu waspada dalam bersosial media sekalipun, seperti contoh nge’like, love dan atau apalagi dengan sengaja mengunggah dan mengkampanyekan calon, itu akan berimplikasi pidana.

“Entah karena literasi yang rendah atau faktor apa, namun kami berharap, khususnya nanti pasca ditetapkanya para calon atau dimulainya DCT, hingga pemilu berlangsung. Pelanggaran netralitas ASN dapat berimplikasi pada pidana, jadi jangan sampai ada kejadian tersebut,” Harap Luli memungkasi. (mg11)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan