Terapkan Pasal Pemerasan pada Dugaan Korupsi Kementan yang Seret Syahrul Yasin Limpo, Begini Penjelasan KPK

JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menerapkan pasal pemerasan dalam penyisikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Baru-baru ini Mentan Syahrul Yasin Limpo kembali menjadi sorotan, lantaran dikabarkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan. Bahkan KPK telah melakukan penggeledahan hingga menerapkan pasal pemerasan dalam penyidikan dugaan kasus tersebut.

BACA JUGA: Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Jadi Tersangka, Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Terus Diusut KPK

Soal penerapan pasal pemerasan yang diterapkan dalam kasus dugaan korupsi di Kementan yang menyeret Mentan Syahrul Yasin Limpo tersebut dijelaskan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2023.

Ia menerangkan bahwa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal pemerasan sesuai Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Lebih lanjut, Ali Fikri mengatakan bahwa dugaan korupsi tersebut dengan maksud menguntungkan diri sendiri atauu orang lain dengan menyalahgunakan kekuasannya.

“Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Jumat, 29 September 2023.

Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar”.

Dengan poin (e) berbunyi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.

Penyidik KPK Jumat, 29 September 2023 hari ini mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan