Terapkan Pasal Pemerasan pada Dugaan Korupsi Kementan yang Seret Syahrul Yasin Limpo, Begini Penjelasan KPK

KPK beberkan penjelasan soal terapkan pasal pemerasan dalam dugaan kasus korupsi di Kementan yang seret Mentan Syahrul Yasin Limpo. ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
KPK beberkan penjelasan soal terapkan pasal pemerasan dalam dugaan kasus korupsi di Kementan yang seret Mentan Syahrul Yasin Limpo. ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
0 Komentar

Kemudian, Ali Fikri juga menerangkan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.

Penyidik KPK menyita uang tunai berjumlah puluhan miliar dalam penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 September 2023.

Baca Juga:Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Jadi Tersangka, Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Terus Diusut KPKPj Bupati Bandung Barat Pastikan Harga Beras Stabil

Akan tetapi, Ali Fikri belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun nominal-nya mencapai puluhan miliar.

“Sekira sejauh ini puluhan miliar yang kemudian ditemukan dalam proses penggeledahan dimaksud,” ujarnya

“Juga beberapa dokumen seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara,” pungkasnya. (*)

0 Komentar