JABAR EKSPRES – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo kembali menjadi sorotan, lantaran dikabarkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Isu yang menyebutkan bahwa Mentan Syahrul Yasin Limpo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan beredar di media sosial.
Lebih lanjut, Ali Fikri mengatakan bahwa dugaan korupsi tersebut dengan maksud menguntungkan diri sendiri atauu orang lain dengan menyalahgunakan kekuasannya.
Baca Juga:Pj Bupati Bandung Barat Pastikan Harga Beras StabilBadai El Nino Ancam Lumpuhkan Sektor Pertanian, Pemkab Bandung Diminta Bantu Minimalisir Potensi Gagal Panen
“Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Jumat, 29 September 2023.
Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar”.
Dengan poin (e) berbunyi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.
Penyidik KPK Jumat, 29 September 2023 hari ini mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan.
Kemudian, Ali Fikri juga menerangkan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
