Pengedar Ganja Antar Pulau Ditangkap! Polres Cimahi Temukan Barbuk di Atas Tumpukan Ikan Asin

JABAR EKSPRES  – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika oleh  bandar dan pengedar ganja lintas pulau. Narkotika tersebut dikirimkan dari Medan menggunakan moda transportasi bus dan ditemukan tersembunyi di atas timbunan ikan asin.

Ganja sebanyak 10,16 kilogram yang siap diedarkan berhasil ditemukan sebagai barang bukti dan diamankan dari sejumlah tersangka yang saat ini telah ditahan di sel penjara Polres Cimahi.

BACA JUGA: Upaya Transformasi Transportasi, Dishub Bandung Bakal Tambah Halte Baru

Kasus tersebut terbongkar ketika petugas berhasil menangkap seseorang dengan inisial JL yang telah terbukti positif mengonsumsi ganja. Melalui penyelidikan lebih lanjut, ternyata barang tersebut ditemukan berasal dari tersangka HQ.

“Dari HQ didapat  barang bukti 18,47 gram ganja, ia mengaku ganja itu diperoleh dari Taufik. Kemudian dari Taufik, kami amankan 22 gram ganja yang diterima dari MD. Dari MD juga disita 50 gram ganja, ia mengaku ganja itu dititipkan pada WW,” terang Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah, Selasa (26/9).

Tanwin menjelaskan, bahwa barang bukti ganja yang dimiliki oleh MD telah disimpan di kebun milik MW di wilayah Sukasari, Kota Bandung. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita ganja seberat 50 gram dan 8,8 kilogram ganja yang terbungkus dalam plastik berwarna hitam.

“Hasil pemeriksaan terhadap MD, pengiriman ganja ini didapat dari seorang bandar berinisial AS di Medan menggunakan bus. Total pengirimannya ganja seberat 20 Kilogram, namun sebagian lagi telah diedarkan oleh TA dan sisanya disimpan WW,” jelasnya.

Dalam keterangannya, Tanwin menjelaskan bahwa MD telah meraih keuntungan sebesar Rp 300.000 per bungkus dari penjualan ganja, dan juga menerima 1 kilogram ganja secara cuma-cuma.

“Ia mengaku pengiriman ganja dari Medan menggunakan bus, paket ganja yang dikirim dikamuflase dengan ditumpuk ikan asin agar tak terdeteksi petugas,” ungkapnya.

Tersangka biasa mengedarkan narkotika jenis ganja di kawasan Bandung Raya dengan memanfaatkan modus penyaluran melalui mekanisme pemasangan atau pengantaran tunai (cash on delivery/COD) kepada konsumennya.

Kepolisian saat ini sedang menggelar proses penyelidikan yang lebih mendalam guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan