Isi Revisi Permendag No 50 Tahun 2020, Medsos Untuk Promosi Bukan Transaksi

JABAR EKSPRES – Berikut isi revisi Permendag No 50 Tahun 2020 yang mengatur tentang social commerce seperti TikTok Shop yang kini tak boleh lagi digunakan untuk transaksi.

Pemerintah secara resmi mengeluarkan larangan bagi social commerce seperti TikTok Shop untuk menawarkan layanan jual beli.

Praktik social e-commerce atau jual beli melalui media sosial sedang menjadi sorotan. Alasannya adalah aktivitas social e-commerce ini sebenarnya mengancam eksistensi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berita terbaru dari pemerintah telah memutuskan untuk melarang social e-commerce melakukan transaksi langsung.

Pemerintah bahkan memberikan sanksi akan menutup social e-commerce yang melanggar peraturan ini.

Peraturan ini akan diresmikan dalam sebuah aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Zulkifli menegaskan, dalam Permendag baru tersebut akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik.

Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial (medsos) digunakan untuk memfasilitasi promosi bukan untuk transaksi.

BACA JUGA: TikTok Shop Dilarang Buat Jualan, Ini Sanksi Jika Melanggar

Dalam peraturan ini, pemerintah akan mengatur larangan penggabungan sosial media dengan e-commerce, yang biasa disebut sebagai social commerce.

Kemudian, Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa dalam revisi permendag tersebut akan mencakup daftar positif atau barang yang diperbolehkan untuk diimpor.

Sebagai contoh, salah satu barang yang tidak diizinkan untuk diimpor adalah batik.

“Dulu kita punya negative list. Sekarang yang boleh diimpor, yang lainnya tidak diizinkan, akan diatur. Contohnya batik buatan Indonesia, di sini banyak kok,” kata Zulkifli.

BACA JUGA: Aplikasi TikTok Shop Tidak Boleh Transaksi Jual Beli, Hanya Boleh Promosi Saja

Barang-barang impor juga akan diperlakukan sama dengan barang-barang dalam negeri. Misalnya, makanan impor harus memiliki sertifikasi halal, dan produk perawatan kulit atau kecantikan impor harus memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

Revisi permendag itu juga akan melarang penjualan barang impor di bawah harga USD 100 atau setara dengan Rp 1,54 juta (asumsi kurs saat ini Rp 15.400 per dolar AS).

Dalam revisi permendag tersebut, juga akan dilarang penjualan barang impor yang dihargai kurang dari USD 100 atau setara dengan Rp 1,54 juta (dengan kurs saat ini sekitar Rp 15.400 per dolar AS).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan