TikTok Shop Dilarang Buat Jualan, Ini Sanksi Jika Melanggar

JABAR EKSPRES – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan menandatangani revisi peraturan yang mengatur tentang media sosial dan e-commerce seperti TikTok Shop.

Dengan perubahan aturan ini, Zulkifli akan memberi peringatan kepada platform media sosial yang tidak mematuhi peraturan tersebut.

Dalam perubahan aturan nanti, menurut Zulkifli Hasan, platform media sosial seperti TikTok Shop akan dilarang melakukan bisnis atau transaksi jual beli barang.

“Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, gak boleh lagi,” ujar Mendag Zulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Mereka hanya diizinkan untuk mempromosikan barang atau jasa, seperti iklan di televisi.

“Jadi dia (sosial commerce) semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” katanya.

BACA JUGA: Aplikasi TikTok Shop Tidak Boleh Transaksi Jual Beli, Hanya Boleh Promosi Saja

Ketua Umum PAN ini juga mengungkapkan bahwa media sosial (medsos) dan e-commerce harus dipisahkan untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk keuntungan bisnis.

Bahkan, jika ada yang melanggar pemerintah dapat memberikan sanksi penutupan kepada platform media sosial tersebut.

“Kalau ada yang melanggar sepekan ini tentu ada surat saya ke kominfo untuk diberi peringatan, kalau habis diperingatkan itu bisa ditutup,” tegas Zulkifli.

Zulkifli meyakini bahwa perubahan aturan ini akan memberikan perlindungan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

BACA JUGA: Resmi! TikTok Shop Dilarang oleh Pemerintah Indonesia

Fenomena social commerce telah menjadi topik pembicaraan yang hangat setelah TikTok memperkenalkan fitur TikTok Shop yang dianggap sebagai ancaman bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Aturan mengenai social commerce ini akan diatur dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 yang akan diterbitkan besok, yaitu Selasa (26/9/2023).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan