Bolehkah SKL Dipakai Lamar CPNS Kejaksaan 2023? Simak Infonya!

JABAR EKSPRES – Pelamar yang belum memiliki ijazah, apakah boleh menggunakan SKL untuk mengikuti seleksi CPNS 2023 di Kejaksaan Agung? Begini informasi lengkapnya.

Beberapa di antara pelamar bertanya seputar SKL (Surat Keterangan Lulus) untuk melamar CPNS di tahun 2023 ini.

Salah satunya untuk mengikuti seleksei CPNS ke instansi Kejaksaan Agung RI yang membuka sebanyak 7.846 formasi CPNS.

Apakah diperbolehkan SKL dipakai untuk seleksi CPNS di Kejaksaan Agung?

Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti seleksi CPNS di Kejaksaan Agung RI tahun 2023 ini, diketahui tidak boleh menggunakan SKL.

Hal ini disampaikan oleh Biro Kepegawaian (Biropeg) Kejaksaan Agung RI melalui Instagramnya.

“Tidak boleh. Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak dapat digunakan dalam seleksi CASN tahun ini. Sesuai ketentuan untuk mengikuti seleksi CASN Kejaksaan harus menggunakan ijazah dengan latar belakang pendidikan sesuai yang sudah ditentukan,” kata Biropeg Kejaksaan Agung RI dikutip dari Instagramnya @biropegkejaksaan, Senin (25/9/2023).

BACA JUGA: Ijazah SMK atau Paket C Boleh Lamar CPNS Kejaksaan 2023? Ini Infonya!

Dengan demikian, pelamar yang bisa mengikuti seleksi CASN tahun 2023 ini di Kejaksaan Agung yaitu yang sudah memiliki ijazah dengan latar belakang pendidikan yang sesuai seperti yang sudah ditetapkan.

Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk seleksi CPNS di Kejaksaan Agung ini mulai dari jenjang SLTA sederajat, D3 dan S1.

Adapun untuk pendaftaran untuk seleksi CASN ini secara resmi dilakukan melalui situs sscasn.bkn.go.id secara daring.

BACA JUGA: Gaji Penjaga Tahanan Kejaksaan vs Kemenkumham 2023, Sampai 6 Juta?

BKN telah berbagi informasi melalui akun Instagram mereka, menyoroti pentingnya peserta untuk berhati-hati selama tahap pendaftaran.

Pastikan untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku untuk setiap formasi secara lengkap. Semoga informasi ini bermanfaat!

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan