Ijazah SMK atau Paket C Boleh Lamar CPNS Kejaksaan 2023? Ini Infonya!

JABAR EKSPRES – Bolehkan pelamar dengan Ijazah SMK atau Paket C mengikuti seleksi CPNS 2023 di Kejaksaan Agung? Ketahui informasinya di bawah ini.

Seperti yang sudah diketahui, dikutip dari unggahan akun Instagram @biropegkejaksaan, Kejaksaan Agung RI telah mengumumkan jumlah formasi yang akan diisi pada tahun 2023, yaitu sebanyak 7.846 formasi CPNS.

Dalam jumlah tersebut, terdapat formasi untuk lulusan SLTA sederajat  hingga S1. Adapun untuk lulusan SLTA sederajat tersedia untuk formasi penjaga tahanan dan pengelola penanganan perkara.

BACA JUGA: Gaji Penjaga Tahanan Kejaksaan di Atas 5 Juta? Segini Jika Kamu Lolos CPNS 2023!

Biro Kepegawaian (Biropeg) Kejaksaan RI merangkum beberapa pertanyaan pelamar yang sering muncul salah satunya mengenai ijazah sebagai salah satu syarat administrasi yang diwajibkan.

Pertanyaannya adalah terkait, “Apakah Ijazah SMK atau paket C diperbolehkan?”. Berikut jawaban dari Biropeg Kejaksaan RI.

“Sesuai dengan pengumuman adalah SLTA Sederajat, sepanjang derajat Ijazahnya sama maka diperbolehkan,” tulis Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung dikutip dari Instagramnya @biropegkejaksaan, Senin (25/9/2023).

Sehingga, dapat diketahui dari keterangan di atas jawabannya adalah boleh bagi pelamar dengan ijazah SMK/Paket C sepanjang derajat ijazahnya sama yaitu untuk posisi SLTA sederajat.

BACA JUGA: Penjaga Tahanan Kemenkumham dan Kejaksaan Agung, Cek Tugasnya Sebelum Daftar CPNS 2023 untuk SMA Sederajat

Proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 telah resmi dimulai pada Rabu, 20 September 2023.

Pendaftaran untuk seleksi ini hanya dapat dilakukan secara online melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan informasi melalui akun Instagram mereka, menekankan pentingnya ketelitian peserta selama proses pendaftaran.

Pastikan pahami syarat dan ketentuan di masing-masing formasi dengan benar. Semoga membantu!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan